SENDAWAR, Infokubar.id – Polisi kembali berhasil membekuk dua orang perempuan pemandu karaoke yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya berinisial AS (26) dan A (29) diamankan petugas pada Senin (31/10/2022) pagi.
Menurut informasi yang dilansir dihimpun, dua pemandu karaoke asal Loa Janan dan Samarinda Seberang itu ditangkap saat berada di mess milik salah satu rumah hiburan umum di Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok.
Penangkapan keduanya bermula ketika polisi mendapat laporan dari warga terkait adanya wanita yang menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu. Setelah mendapat laporan itu, anggota opsnal Resnarkoba menggelar penyelidikan dengan mengintai tersangka yang kebetulan saat itu berada di sebuah mess.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan paket sabu-sabu dalam kaos panjang yang dibungkus dalam kemasan minuman sachet. Namun, aksi untuk mengelabui polisi itu akhirnya terendus.
Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Resnarkoba AKP Bitab Riyani mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba di wilayah hukumnya saat ini memang tengah gencar dilakukan. Terlebih arahan pimpinan Polri untuk memberantas jaringan narkoba hingga ke akarnya.
Kepada polisi, kedua wanita pemandu tersebut mengaku hanya pengguna saja alias pemakai. Namun, polisi juga tak berhenti sampai disitu. Pihaknya akan mendalami keterlibatan kedua wanita muda itu atas kasus tersebut.
“Kalau barang yang didapat sih katanya dari Samarinda. Itu artinya kan dia ini memiliki jaringan yang luas terhadap narkoba. Beda hal kalau dia (kedua pelaku) ini belinya di sini (Kubar). Ini akan terus kita dalami,” ujar Bitab saat diwawancarai media ini lewat telepon.
Sekedar diketahui, tersangka AS merupakan warga Jln. Adonara, RT 01 Kelurahan Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan. Sementara A beralamatkan di Jln. Mas Penghulu, Kecamatan Samarinda Seberang.
Polisi juga menemukan barang bukti lain yang diamankan, yaitu 1 (satu) buah botol yang bertuliskan GLOWTENING SERUM dengan tutup botolnya dari karet warna putih milik (A). Rencananya pipet kaca dari botol serum tersebut akan dipergunakan untuk mengonsumsi sabu-sabu.
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Kubar guna proses penyidikan lebih lanjut. (*)
Penulis: Lukman Hakim