Hak Pekerja vs Kebijakan Perusahaan Disidangkan di PHI Samarinda

Suasana persidangan di Pengadilan Hubungan Internasional (PHI) Samarinda, Senin (27/04/2026). FOTO: Istimewa

SAMARINDA, Infokubar.id — Perkara hubungan industrial kembali bergema di ruang sidang Pengadilan Hubungan Industrial Samarinda. Majelis hakim menggelar sidang ke-14 dalam perkara perselisihan hak yang menyoal batas kewenangan perusahaan terhadap pekerja di luar jam kerja, Senin (27/04/2026).

Agenda persidangan hari itu berfokus pada pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Dari jalannya persidangan, terungkap sejumlah fakta yang menyoroti inti perkara, penolakan pekerja terhadap perintah perusahaan yang dilakukan di luar waktu kerja.

Ketua Serikat PAMA KPCS yang sekaligus bertindak sebagai kuasa hukum pekerja, Hamka menegaskan bahwa penolakan tersebut memiliki landasan hukum yang jelas. Menurutnya, sikap pekerja merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 20, 21, 29, dan 30 yang menjamin kebebasan pribadi setiap warga negara serta perlindungan dari perlakuan sewenang-wenang.

“Pokok perkara dalam gugatan ini adalah penolakan terhadap perintah yang dilakukan di luar jam kerja,” ujar Hamkah dalam pernyataan kepada media.

Ia menjelaskan, dalam hubungan kerja terdapat garis pembatas yang sepatutnya dijaga dengan tertib antara waktu kerja dan waktu beristirahat. Batas itu, kata dia, tidak boleh dilanggar, bahkan ketika perusahaan menggunakan dalih keselamatan kerja.

Dalam persidangan terungkap fakta bahwa perusahaan mewajibkan penggunaan Jam OPA setelah jam kerja berakhir. Jam OPA dalam konteks teknologi pengawasan perusahaan tambang di Kutai Timur (Kutim) adalah singkatan dari Operator Personal Assistant. Ini adalah jam tangan pintar (smartwatch) yang digunakan untuk memantau waktu tidur dan aktivitas istirahat karyawan, terutama operator tambang, guna memastikan kecukupan istirahat dan mengurangi risiko fatigue.

Perangkat tersebut digunakan oleh pekerja di rumah, bahkan ketika mereka berada di tempat tidur. Penggunaan di luar lingkungan kerja dan di luar waktu kerja inilah yang dinilai telah memasuki ranah privat pekerja. Menurut Hamkah, penggunaan Jam OPA itu tidak sekadar berdampak pada aspek teknis pekerjaan. Dampaknya merembet hingga ke kehidupan personal pekerja.

“Penggunaan Jam OPA tersebut berdampak pada waktu istirahat pekerja, pelaksanaan ibadah sesuai kepercayaan, hingga kehidupan pribadi dalam rumah tangga, termasuk hubungan suami istri,” katanya.

Situasi itu, lanjut dia, menimbulkan keadaan yang dianggap mengaburkan garis pemisah antara kewajiban profesional dan kebebasan individu. Pekerja, dalam periode tertentu, disebut berada dalam kondisi menerima instruksi secara terus-menerus. Sehingga ruang jeda yang seharusnya menjadi wilayah privat menjadi tergerus.

Namun, terhadap penolakan penggunaan Jam OPA tersebut, perusahaan justru menjatuhkan sanksi bertahap hingga berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Dasar yang digunakan adalah Perjanjian Kerja Bersama.

Di titik inilah perdebatan hukum mengeras. Hamkah menilai PKB pada hakikatnya mengatur hubungan kerja dalam lingkup pekerjaan dan waktu kerja. Dokumen tersebut, menurutnya, tidak dimaksudkan untuk mengatur atau menjatuhkan sanksi terhadap aktivitas pekerja yang berlangsung di luar jam kerja dan di luar tempat kerja.

“Dengan demikian, penerapan sanksi berdasarkan PKB terhadap tindakan yang terjadi di luar jam kerja menunjukkan adanya perluasan dan penyimpangan penggunaan PKB,” ujar Hamkah.

Ia menambahkan, kondisi yang terungkap di persidangan memperlihatkan adanya potensi pelanggaran prinsip dasar hak asasi manusia. Setiap pekerja, kata dia, tetap memiliki hak kodrati sebagai manusia untuk beristirahat, beribadah, serta menjalani kehidupan pribadi tanpa intervensi.

Karena itu, pihaknya memohon kepada majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial serta instansi ketenagakerjaan terkait untuk memeriksa perkara ini secara objektif.

“Perkara ini bukan hanya tentang individu, melainkan menjaga batas yang sehat antara pekerjaan dan kehidupan pribadi di Indonesia,” ujar Hamkah.

Perkara tersebut kini menjadi sorotan karena menyentuh isu yang semakin relevan di dunia kerja modern. Yakni batas antara kewajiban profesional dan ruang privat pekerja. Dalam masyarakat industri yang semakin terhubung oleh perangkat digital, garis pemisah antara waktu bekerja dan waktu pribadi kerap kali menjadi kabur. Sebuah persoalan yang kini diuji di ruang sidang. (*)

Facebook Comments Box
Matahari Komputer
Bagikan ke