SENDAWAR, Infokubar.id – Peredaran narkoba jenis sabu kembali berhasil digagalkan oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Barat. Mereka masih saja nekat menjajakan barang haram di tengah gencarnya penangkapan pelaku pengedar dan pecandu.
Salah seorang pemuda berinisial DS (28) yang tinggal di Kampung Sekolah Darat terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Polres Kubar, usai tertangkap tangan oleh petugas saat tengah mengedarkan narkotika jenis sabu.
Pemuda kelahiran Samarinda itu diamankan anggota Satresnarkoba di gang kuburan Kampung Belempung Ulaq, Kecamatan Barong Tongkok.
Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman melalui Kasatresnarkoba AKP Bitab Riyani menyebutkan, pihaknya terus berkomitmen melakukan pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkoba sampai ke akar-akarnya.
“Tersangka DS ditangkap atas adanya informasi dari masyarakat setempat,” katanya, Rabu (28/9) dilansir website Polres Kubar.
Dari tangan pelaku, petugas mendapati barang bukti berupa dua poket narkotika jenis sabu dalam kemasanan plastik siap edar masing-masing seberat 7,2 gram.
“Guna kepentingan penyidikan, tersangka ditahan dirutan Polres Kubar,” tandanya.
Atas perbuatannya itu, DS terancam hukuman pidanan penjara di atas 5 tahun sesuai Uu Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Penulis: Fitra Mayca
Editor: Lukman Hakim