SENDAWAR, Infokubar.id – Tiga aset tersangka HH, pemilik tambang batu bara PT Gunung Bara Utama (GBU) di Kutai Barat (Kubar) disita oleh tim Kejaksaan Agung (Kejagung).
Di antaranya, sita eksekusi areal tambang batubara seluas 1.543 hektare. Kemudian, jalan hauling perlintasan PT GBU dari mulut tambang ke tempat pengapalan batu bara sekitar 64 kilometer dalam bentuk 28 sertifikat. Berikutnya, areal jetty (pelabuhan) PT GBU seluas 1 Ha di pinggir Sungai Mahakam, Kecamatan Melak, Kubar.
“Dari hasil sita eksekusi ini akan dilakukan penilaian oleh Tim Independen. Berikutnya, dilakukan pelelangan oleh Kejagung RI melalui Kantor Pelelangan Negara. Hasil pelelangan akan disetorkan ke kas negara sebagai uang pengganti yang dikenakan terhadap terpidana HH,” kata Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Sarjono Turin dalam konferensi pers di Kantor Kejari, Sendawar, Kamis (19/5/2022).
Ia didampingi Kepala Pusat Pemulihan Aset (Kapus PPA) Kejagung RI Abdullah, dan Kepala Kejari Kubar Bayu Pramesti.
Sarjono Turin dan tim akan berada di Kubar selama tiga hari untuk mengejar aset tersangka HH, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Keuangan Asuransi PT Jiwasraya (Persero).
Perkara tersebut telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung RI.
“Terpidana HH sudah divonis hukuman kurungan badan seumur hidup, juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10,728 triliun lebih,” ungkapnya.
Dia menyebutkan, selama proses penyidikan telah dilakukan penyitaan terhadap beberapa aset terpidana tersebut. Namun demikian, belum bisa memenuhi uang pengganti yang dikenakan terhadap terpidana. Maka, Kejagung RI berkewajiban menelusuri dan menyita terhadap aset-aset yang bersangkutan.
“Kami diminta untuk melakukan pelacakan aset sekaligus untuk melakukan penyitaan aset terpidana yang bersangkutan. Di antaranya aset terpidana yang berlokasi di Kantor PT GBU di Kubar,” terangnya.
Sebelumnya pada tahun 2020, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, PT GBU berstatus sitaan negara.
“Batu bara nama perusahaannya PT GBU. Ini yang cukup besar batu bara itu di Kubar. Itu yang terkait dengan HH, usahanya itu tambang batu bara,” ujar Febrie.
Menurutnya, kasus TPPU ini terus didalami dan akan dibuktikan di pengadilan
“Di persidangan akan kita buktikan ini ada keterkaitan dengan tipikor atau kedua TPPU,” ucapnya.
Kemudian, pada 2021 lalu, Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung RI didampingi Tim Petugas dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda mendatangi lokasi PT GBU di Kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai.
Ketua Tim Penyelesaian Aset perkara Jiwasraya Kejagung RI, Abdillah, mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan penilaian, klarifikasi, dan ferivikasi dilapangan untuk menjalankan Putusan Perkara PT Jiwasraya dengan terpidana HH, sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI No.2931 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021.
“Penyidik Kejagung melimpahkan kepada Tim Pusat Pemulihan Aset untuk mengurus dan mengeksekusi seluruh benda-benda sitaan penyidik kejagung yang ada di seluruh Indonesia,” kata Abdillah.
Abdillah menerangkan, terkait perkara Jiwasraya, barang rampasannya terdapat di wilayah, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, dengan terpidana tipikor Heru Hidayat dan Benny Tjokro. Khususnya di wilayah Kaltim, terdapat 2 tempat barang rampasan, yaitu berada di Balikpapan dan Kubar.
Adapun barang-barang rampasan di PT GBU sesuai dengan putusan MA RI, yaitu 1 unit kantor dan mess PT GBU di KM 22 Kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai, 1 unit Conveyor Jetty PT GBU di Kampung Empakuq, Kecamatan Melak, dan 1 unit Rumah Genset di Kampung Empakuq, Kecamatan Melak.
Barang-barang rampasan bergerak, yaitu 1 unit kendaraan roda empat Mitsubishi Triton dan 8 unit kendaraan FM 260 JD Jenis Dump Truck Hino Tahun 2018, 1 unit kendaraan FM 260 JD Water Truck Tahun 2018, dan 1 unit kendaraan dalmas Hino Tahun 2017. Kemudian, 1 unit Mitsubishi Triton tahun 2017, 1 unit mobil Toyota Avanza Veloz B 1229 SZS tahun 2016, 1 unit Mobil Toyota Strada Cabin tahun 2015, serta 1 unit Crusher (pemecah batu) merek NA tahun 2014, dan 1 unit mobil Toyota Inova B 1591 PKM.
“Total barang-barang sitaan di PT GBU terdapat sejumlah 28 item. Setelah dilakukan inventarisir ternyata masih ada 4 unit mobil yang berada di Jakarta. Jadi keseluruhan menjadi 32 unit,” terangnya.(man)