InfoKubar

Jalan Rusak Sebabkan Kecelakaan, Warga Bisa Tuntut Penyelenggara Jalan

SENDAWAR, Infokubar.id – Kondisi jalan rusak yang tak kunjung diperbaiki bukan hanya menghambat mobilitas warga, tapi juga membahayakan keselamatan. Beberapa kecelakaan lalu lintas dilaporkan terjadi karena pengendara menghindari lubang atau bahkan terperosok ke dalamnya. Dampaknya tak main-main, mulai dari kerusakan kendaraan hingga korban jiwa.

Dalam sepekan terakhir misalnya, dua kecelakaan tunggal dialami pengendara sepeda motor di lokasi yang tak jauh dari pusat pemerintahan kabupaten Kutai Barat. Seorang remaja terguling dari kuda besi yang ditungganginya usai menabrak lubang di Jalan Pertanian. Besoknya, seorang perempuan bahkan terbaring tak sadarkan diri di depan gapura Alun-alun Itho, pun sama sebabnya, jalan berlubang.

Pasca kejadian beruntun yang ramai di media sosial, pemerintah menutup Jalan Pertanian untuk dilakukan perbaikan. Sementara di depan gapura Alun-alun hanya dipasangi traffic cone sebagai penanda.

Celakanya, masih banyak lubang dan jalan rusak di ruas ring satu ibukota kabupaten yang meliputi Kecamatan Barong Tongkok, Melak, dan Sekolaq Darat. Lantas, kemanakah warga yang menjadi korban kecelakaan bisa menuntut atas kerugian yang dialaminya?

Sesuai Pasal 24 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara jalan baik itu pemerintah pusat, provinsi, maupun daerah wajib segera memperbaiki jalan rusak. Bila perbaikan belum bisa dilakukan, setidaknya harus ada tanda atau rambu peringatan di lokasi kerusakan untuk mencegah kecelakaan.

Akademisi Teknik Sipil Universitas Katolik Soegijapranata sekaligus Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menyebutkan bahwa warga yang terdampak bisa menuntut haknya.

“Warga bisa menuntut sesuai kewenangan jalan. Jalan nasional menjadi tanggung jawab Kementerian PUPR, jalan provinsi tanggung jawab Pemprov, dan jalan kabupaten/kota menjadi tanggung jawab Pemkab atau Pemkot,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip dari detik.com, Selasa (23/1/2024).

Tidak hanya itu, penyelenggara jalan yang lalai bisa dijerat pidana. Berdasarkan Pasal 273 UU LLAJ, jika kelalaian memperbaiki jalan rusak menyebabkan kecelakaan, pelakunya bisa dikenai sanksi pidana dengan ancaman hukuman mulai dari 6 bulan kurungan hingga 5 tahun penjara, tergantung dampak kecelakaan. Denda maksimal bisa mencapai Rp 120 juta bila mengakibatkan korban meninggal dunia.

Djoko menegaskan, penyelenggara jalan seharusnya memahami bahwa jalan berkeselamatan adalah jalan yang permukaannya mantap, tidak berlubang, dan aman dilalui semua pengguna jalan.

Warga diimbau untuk melaporkan jalan rusak kepada instansi terkait dan mencatat dokumentasi apabila terjadi kerugian akibat kondisi jalan, sebagai dasar tuntutan hukum. Kewaspadaan pengendara memang penting, namun keselamatan sejatinya harus dijamin oleh penyelenggara jalan.

Di tengah efisiensi anggaran pemerintah pusat hingga daerah, semoga saja pos infrastruktur jalan tetap menjadi prioritas karena menyangkut sendi-sendi kehidupan orang banyak. 

Bagikan ke
Exit mobile version