SENDAWAR, Infokubar.id – Kasus dugaan pelanggaran kampanye di Pilkada Mahakam Ulu (Mahulu) yang menyeret nama oknum kepala daerah berlanjut ke meja hijau. Sebelumnya Polres Mahulu pernah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni BBG, OMS, SL, PP dan D.
Sebagaimana dikutip dari nomorsatukaltim.disway.id, penetapan status tersangka berdasarkan proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Mahulu.
“Penetapan tersangka ini setelah kami mendapatkan keterangan dari 11 saksi, dan didukung oleh alat bukti yang kuat atas dugaan pelanggaran tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mahulu, Iptu Hadi Winarno, Jumat (15/11/2024).
Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Sendawar, Barong Tongkok, Kutai Barat, pada Jumat (10/01/2024), tim kuasa hukum pemohon menghadirkan sejumlah saksi pelapor, fakta dan ahli hukum pidana dari Universitas Hasanudin (Unhas).
Stanislaus Nyopaq selaku tim penasihat hukum pemohon mengatakan, perkara ini digelar guna membuktikan keabsahan penghentian penyidikan (SP3) sebagaimana telah berproses di kepolisian dan pelaporan ke Bawaslu Mahulu. Pada kesempatan ini, semua pihak tampak hadir, baik pemohon maupun termohon.
Lebih lanjut, Stanis mengungkapkan harapannya agar proses persidangan dapat berjalan lebih cepat.
“Para pihak termohon menginginkan adanya akselerasi dalam proses ini. Kami merasa bahwa akan lebih baik jika proses ini dilakukan dengan cepat,” tegasnya saat ditemui Infokubar.id seusai persidangan.
Untuk diketahui, sidang pembacaan kesimpulan akan digelar pada 13 Januari 2025.
Selain itu, Stanis mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti tambahan yang akan memperkuat dugaan adanya ketidaksahan penghentian penyidikan. Ia juga memohon agar masyarakat Mahulu menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Stanis juga meminta agar proses hukum peradilan berjalan tanpa ada intervensi pihak manapun. Mengingat kasus tersebut tengah menjadi sorotan publik khususnya di Bumi Urip Keriman. (*)