Kasus Pembunuhan Medelin, Munawir Dituntut Jaksa Penjara Seumur Hidup

Kasi Pidum, Muhammad Israq. (Ist)

SENDAWAR, infokubar.id – Masih terbesit dalam ingatan kasus pembunuhan Medelin Sumual, perempuan asal Linggang Bigung yang beritanya membuat masyarakat heboh hingga skala nasional. Ia diketahui dibunuh oleh M. Munawir di Kampung Sumbersari pada awal Februari lalu.

Kabar terkini terkait kasusnya, Munawir dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kubar. Perkaranya sendiri sudah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kubar pada Rabu (4/8/2021) lalu.

“Untuk perkara Munawir kemarin sudah kami bacakan tuntutannya seumur hidup, karena sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan,” jelas Kasi Pidana Umum Kejari Kubar yang juga tim JPU Muhammad Israq, kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Tuntutan dari JPU tersebut diberikan dengan pertimbangan karena perbuatan terdakwa yang tergolong sadis dan meresahkan masyarakat.

“Untuk perkara Munawir, yaitu pertama dampak sosial dari tindak pidana ini cukup besar, terutama mengganggu stabilitas keamanan di Kutai Barat. Terus yang kedua perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa cukup sadis,” tutur Israq.

Sebelumnya M. Munawir (21 tahun) ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus pembunuhan terhadap Medelin Sumual perempuan 20 tahun asal Kecamatan Linggang Bigung pada 1 Februari 2021.

Pelaku menghabisi nyawa Medelin di rumahnya sendiri Kampung Sumbersari, Kecamatan Barong Tongkok. Ia didakwa dengan pasal berlapis tentang perampasan nyawa orang lain. Yaitu pasal 340, Subsider Pasal 338  dan Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Rencananya PN Kubar akan menggelar sidang putusan pada pekan depan usai 17 Agustus. Sementara itu, keluarga korban maupun keluarga pelaku sudah saling bertemu untuk urusan adat yang difasilitasi Lembaga Adat Besar Kabupaten Kutai Barat di Lamin Taman Budaya Sendawar pada 4 Agustus lalu.

Israq berpesan kepada masyarakat, diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap membina kerukunan antar sesama. (tra/man)

Facebook Comments Box
Bagikan ke
Pasang Iklanmu
%d blogger menyukai ini: