SENDAWAR, Infokubar.id – Barang bukti kasus narkoba dimusnahkan untuk mencegah upaya penyalahgunaan barang bukti. Pemusnahan dilaksanakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Selasa (18/10/2022) pagi.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti tindak pidana umum berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sebanyak 100 gram sabu-sabu dari 40 kasus dan barang bukti narkotika lainnya merupakan penyisihan dari laboratorium yang diserahkan oleh penyidik Sat Narkoba Polres Kubar dan Badan Narkotika yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kepala Kejari Kubar, Bayu Pramesti menyebut tujuan kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan langkah dalam menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal.
“Mekanisme pemusnahan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diselenggarakan secara profesional, akuntabel dan transparan guna mencegah adanya penyalahgunaan terhadap benda sitaan dan barang bukti yang sudah inkracht,” papar Bayu.
Proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara dibakar, dihancurkan dan ditanam sehingga tidak dapat dipergunakan lagi yang dilakukan secara terbuka.
Pemusnahan tersebut juga diliput oleh media sebagai bentuk keterbukaan publik terhadap penanganan perkara tindak pidana di Kejaksaan Negeri Sendawar. (*)
Penulis: Fitra Mayca | Editor Lukman Hakim