SENDAWAR, Infokubar.id – Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kejari Kubar) melakukan pemusnahan sebanyak 26 perkara barang bukti atau BB yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde pada Kamis (15/12/2022).
Pemusnahan BB narkotika ini dilakukan dengan cara ditumbuk menggunakan benda tumpul, diblender menggunakan mesin kemudian dibakar ke dalam wadah khusus yang telah disediakan di halaman kantor Kejari Kubar.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasi Barang Bukti Kejari Kubar, Ali Akbar. Turut hadir dan disaksikan langsung oleh perwakilan instansi terkait dari Dinas Kesehatan Pengadilan Negeri Kubar, serta perwakilan Polres Kubar dan Kodim 0912/Kbr.
Ali Akbar mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu perwujudan bentuk transparansi kejaksaan dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi kejari selaku eksekutor. Adapun barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan perkara dari 26 perkara Narkotika dan Undang-undang Kesehatan yang tercatat dalam periode Juli hingga Desember 2022.
“Rincian perkaranya, yakni perjudian narkotika 23 perkara dengan rincian barang bukti 54,02 gram jenis sabu, dan Undang-undang kesehatan 3 perkara dengan rincian barang bukti sebanyak 8.071 butir dobel L,” paparnya.
Hal itu, imbuhnya sebagaimana diamanatkan di dalam UU Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
“Pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti hari ini adalah kegiatan yang dilaksanakan di penghujung tahun 2022,” ucapnya.
Kegiatan pemusnahan BB tersebut turut dihadiri dan disaksikan perwakilan Polres Kubar, Kodim 0912/Kbr, Dinas Kesehatan serta perwakilan Pengadilan Negeri Kubar (*)
Penulis: Fitra Mayca | Editor: Lukman Hakim