Kini Penyandang Disabilitas Tuna Rungu di Kubar Bisa Punya SIM

SENDAWAR, Infokubar.id – Satlantas Polres Kutai Barat mulai menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk penyandang disabilitas tuna rungu atau tuli. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polres Kubar untuk memberikan pelayanan yang ramah terhadap penyandang disabilitas.

Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Lantas AKP Budi Witikno mengatakan bahwa pelayanan pembuatan SIM bagi penyandang disabilitas tuna rungu akan dilayani seperti masyarakat pemohon SIM pada umumnya.

Untuk membantu prosesnya, petugas di Satpas SIM telah dilatih bahasa isyarat untuk berkomunikasi dengan penyandang disabilitas tuna rungu.

AKP Budi mengatakan bahwa pihaknya sengaja melakukan jemput bola untuk memfasilitasi pembuatan SIM A dan C bagi para penyandang disabilitas tuna rungu tersebut.

“Pasalnya, sudah cukup lama penyandang disabilitas tuna rungu yang bisa membawa roda dua dan empat tetapi tidak memiliki SIM,” tandasnya.

Lebih lanjut, mantan Kapolsek Sambaliung itu menjelaskan bahwa seluruh Polres di Kalimantan Timur saat ini sudah bisa memfasilitasi penyandang disabilitas tuna rungu untuk membuat SIM.

Nantinya, penyandang disabilitas tuna rungu yang lulus ujian akan mendapatkan stiker khusus yang harus ditempel di kendaraannya.

“Pelayanan pembuatan SIM bagi penyandang disabilitas tuna rungu ini, merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang ramah terhadap penyandang disabilitas,” tutup Kasat Lantas. (*)

Penulis: Fitra Mayca | Editor: Lukman Hakim

Facebook Comments Box
Pasang Iklanmu
Bagikan ke