SENDAWAR, Infokubar.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Barat (DPRD Kubar) berencana memanggil Pemkab Kubar dalam waktu dekat. Hal itu terkait aktivitas penggunaan pelabuhan di Kampung Jelemuq, Kecamatan Tering yang diduga disalahgunakan oleh pihak tertentu.
Padahal pelabuhan milik eks PT Kelian Equatorial Mining (KEM) itu sudah menjadi aset Pemkab Kubar, pasca tambang emas terbesar di Indonesia ini tutup pada 2005 silam.
Hal ini diketahui, setelah Komisi III DPRD Kubar melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan tersebut akhir 2022 lalu. Kondisi ini membuat wakil rakyat tersebut murka.
Ketua Komisi III DPRD Kubar Yono Rustanto Gamas mengatakan, sesuai fakta temuan timnya di pelabuhan seluas 5 hektar itu, ada material emas hitam yang siap dikirim menggunakan ponton.
“Kalau kita lihat, walaupun izinnya mati, tetapi peruntukannya tidak sesuai,” ungkap politisi Partai Hanura Kubar itu.
DPRD Kubar tegasnya, tidak berkeinginan mencari kesalahan. Melainkan agar aset Pemkab Kubar itu dipergunakan sesuai peruntukkannya. Di samping itu, bisa memberikan pendapatan asli daerah bagi pemkab.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kubar Ridwai yang memimpin rapat badan musyawarah di Gedung DPRD Kubar, baru-baru ini turut berkomentar.
Dia memutuskan pembahasan mengenai penggunaan pelabuhan di Jelemuk ditunda. Alasannya, karena pihak Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kubar tidak hadir dalam pertemuan bersama DPRD Kubar tersebut.
“Karena pejabat yang berwenang di bidang aset (BKAD) tidak ada maka rapat mengenai Pelabuhan Jelemuk kita tunda dulu. Kita agendakan lain waktu saja,” pungkas Ridwai. (*)
Penulis: Lukman Hakim