SENDAWAR, Infokubar.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Barat memastikan jadwal pencabutan nomor urut tiga pasangan calon (Paslon) pada 23 September mendatang.
Ketua KPU Kutai Barat, Rintar Pasaribu, menjelaskan bahwa pencabutan nomor urut paslon akan dilakukan secara terbuka dan diikuti oleh ketiga paslon. Nomor urut yang dicabut nantinya akan menjadi nomor yang tertera pada surat suara pemilu.
“Nomor urut ini akan menjadi identitas paslon yang dituangkan dalam surat suara Pemilu,” ujar Rintar kepada wartawan, Senin (16/9/2024).
Setelah pencabutan nomor urut, pada 24 September 2024 akan dilaksanakan Deklarasi Pilkada Damai yang digelar serentak di Kalimantan Timur, bertempat di Balikpapan.
Deklarasi ini diharapkan menjadi komitmen seluruh paslon dan masyarakat untuk menjaga ketertiban selama proses Pilkada berlangsung.
Penetapan tersebut dijadwalkan akan berlangsung pada Minggu, 22 September 2024, dalam rapat tertutup yang dipimpin oleh KPU Kutai Barat.
Rintar mengatakan saat ini KPU sedang dalam tahapan penerimaan tanggapan masyarakat. Beberapa perbaikan dokumen administrasi dari paslon telah dilakukan untuk memastikan semua persyaratan pencalonan terpenuhi.
Sebelumnya, hasil pemeriksaan kesehatan ketiga paslon yang dilakukan di RSUD AWS Samarinda, menunjukkan bahwa semua paslon dinyatakan sehat jasmani dan rohani serta tidak terindikasi penggunaan narkotika.
Masa kampanye akan dimulai pada 25 September 2024, dengan batas akhir kampanye tiga hari sebelum pemungutan suara. Rintar mengimbau kepada masyarakat agar bisa menjaga kondusivitas dan keamanan hingga hari pemungutan suara tiba 27 November mendatang.
“Kami berharap seluruh masyarakat dapat berpartisipasi aktif dan menjaga keamanan serta ketertiban dalam seluruh proses ini,” tandasnya. (*)
Penulis: Fitra Mayca | Editor: Lukman Hakim