SENDAWAR, Infokubar.id – Penyelesaian kasus di luar meja hijau di Kubar mendapat apresiasi khusus dari Bupati FX Yapan. Ini sesuai dengan motto daerahnya sebagai Kabupaten Beradat. Lewat restorative justice (RJ) atau penyelesaian perkara secara kekeluargaan menggunakan mekanisme kearifan lokal.
Bupati menyampaikannya saat peringatan HUT Bhayangkara ke-77 di Alun-alun Itho Kompleks Perkantoran Pemkab Kubar, Barong Tongkok, Sabtu (1/7/2023).
“Selama ini (Polres Kubar) mengayomi masyarakat dengan mengkombinasikan adat-istiadat dengan hukum positif sehingga antara hukum dengan adat ini bisa bersinergi,” ujar Yapan.
Menurutnya, hal itu kian membuktikan korps Bhayangkara adalah institusi yang tetap menghargai adat budaya lokal.
Dikatakannya, beberapa kasus dengan ancaman hukuman di bawah satu tahun telah ditangani Polres Kubar melalui RJ. Bahkan, polisi selalu melibatkan lembaga adat dan para tokoh untuk ikut membantu penyelesaian perkara tersebut.
“Nah ini sangat luar biasa pak Kapolres dan jajarannya melihat kearifan lokal, yang membuat daerah kita aman, damai dan tenteram,” puji Yapan.
Sementara itu, Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman mengatakan, pihaknya terus mengedepankan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat di Bumi Tanaa Purai Ngeriman. Mengingat, masih banyak kekurangan namun Polri akan terus melakukan pembenahan.
“Memang banyak hal yang terbatas baik personel, metodenya yang mungkin perlu penyesuaian. Tetapi ini bukan hambatan berarti bagi kami. Kami akan tetap memberikan yang terbaik dalam pelayanan kepada masyarakat,” ucap Heri.
Dia berharap sinergitas yang sudah terjalin baik ini akan tetap dipertahankan demi mewujudkan Kubar yang aman, damai, dan sejahtera.
”Komitmen Polri jelas, bahwa kita akan mendukung langkah-langkah dan kebijakan pemerintah dalam memberikan rasa aman dan kesejahteraan kepada masyarakat,” tandasnya. (*)
Penulis | Editor: Lukman Hakim