SENDAWAR, Infokubar.id — Pemerintah Kabupaten Kutai Barat terus memperkuat tata kelola investasi dengan mendorong pelaku usaha agar lebih tertib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal atau LKPM melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA).
Kepatuhan dalam menyampaikan laporan tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif. Data yang disampaikan pelaku usaha menjadi salah satu fondasi penting bagi pemerintah dalam memantau perkembangan investasi, penyerapan tenaga kerja, hingga menyusun kebijakan pembangunan ekonomi yang lebih tepat sasaran.
Hal itu disampaikan Bupati Kutai Barat Frederick Edwin melalui sambutan tertulis yang dibacakan Asisten II Sekretariat Kabupaten Kutai Barat Ali Sadikin saat membuka Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Tata Cara Pengisian LKPM di Ruang Rapat II Kantor Bappedalitbang Kutai Barat, Selasa (28/7/2026).
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa pengawasan terhadap perizinan berusaha berbasis risiko merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan kemudahan bagi masyarakat dan dunia usaha untuk berinvestasi.
Sistem perizinan yang tertib dan transparan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor serta mendorong pertumbuhan kegiatan ekonomi di berbagai sektor potensial di Kutai Barat.
“Melalui sosialisasi ini, saya berharap seluruh peserta semakin memahami tata cara pengisian dan penyampaian LKPM melalui sistem OSS-RBA secara benar, lengkap, dan tepat waktu,” kata Ali Sadikin saat membacakan sambutan Bupati.
Menurutnya, kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM sangat menentukan kualitas data investasi yang dimiliki pemerintah daerah.
Data tersebut nantinya menjadi dasar untuk mengukur perkembangan dunia usaha, mengevaluasi realisasi investasi, serta merancang program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi ekonomi daerah.
“Kepatuhan dalam pelaporan bukan hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi dasar penyediaan data investasi yang akurat untuk mendukung perencanaan pembangunan daerah,” lanjutnya.
Pemkab Kutai Barat juga mendorong terbangunnya komunikasi yang semakin baik antara pemerintah daerah dan pelaku usaha. Komunikasi tersebut penting agar setiap kendala dalam pengurusan perizinan maupun penyampaian laporan kegiatan investasi dapat diselesaikan melalui koordinasi yang cepat dan tepat.
Dengan adanya hubungan yang terbuka antara pemerintah dan dunia usaha, pelaksanaan pengawasan perizinan diharapkan berjalan lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
Bupati pun mengajak para pelaku usaha menjadikan penyampaian LKPM sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung kemajuan ekonomi Kutai Barat.
Semakin tinggi tingkat kepatuhan pelaku usaha, semakin berkualitas pula data investasi yang dapat dihimpun pemerintah. Data tersebut akan membantu pemerintah dalam menyusun kebijakan, menentukan prioritas pembangunan, serta menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan berdaya saing.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kutai Barat Philip Silitonga menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko.
Kebijakan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Menurut Philip, kegiatan tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan pemahaman dan kapasitas pelaku usaha maupun fasilitator. Sosialisasi juga menjadi ruang komunikasi dua arah antara pemerintah daerah dan dunia usaha.
Melalui forum tersebut, pelaku usaha dapat menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi, baik dalam proses perizinan, penggunaan sistem OSS-RBA, maupun penyampaian LKPM.
Philip mengungkapkan, target realisasi investasi Kabupaten Kutai Barat pada 2026 mencapai Rp6,8 triliun. Hingga triwulan pertama, realisasi investasi tercatat sekitar Rp1,7 triliun.
Capaian tersebut menunjukkan masih diperlukan kerja keras dan kolaborasi seluruh pihak agar target investasi daerah dapat terpenuhi hingga akhir tahun.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap pelaku usaha tidak hanya memahami proses memperoleh izin, tetapi juga kewajiban setelah izin diterbitkan, termasuk menyampaikan LKPM melalui OSS-RBA,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa digitalisasi pelayanan telah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha. Pengurusan perizinan maupun penyampaian laporan kini dapat dilakukan secara daring tanpa harus selalu mendatangi kantor pelayanan.
“Sekarang seluruh proses dapat dilakukan secara digital, bahkan hanya melalui smartphone,” katanya.
Philip menambahkan, LKPM memiliki fungsi strategis dalam sistem investasi nasional dan daerah. Data yang disampaikan melalui laporan tersebut digunakan pemerintah untuk mengetahui perkembangan realisasi investasi, aktivitas usaha, jumlah tenaga kerja, serta berbagai kendala yang dihadapi perusahaan.
Karena itu, laporan yang benar, lengkap, dan disampaikan tepat waktu akan membantu pemerintah mendapatkan gambaran yang lebih nyata mengenai kondisi investasi di Kutai Barat.
Sosialisasi tersebut melibatkan 80 peserta yang terdiri atas pelaku usaha Penanaman Modal Asing, Penanaman Modal Dalam Negeri, Usaha Mikro dan Kecil, serta pemangku kepentingan terkait.
Peserta dibagi dalam dua sesi, masing-masing sebanyak 40 orang. Mereka mendapatkan pendampingan teknis mengenai pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko sekaligus tata cara pengisian dan penyampaian LKPM melalui OSS-RBA.
Melalui kegiatan tersebut, Pemkab Kutai Barat berharap kepatuhan pelaku usaha terus meningkat. Bukan hanya untuk memenuhi ketentuan peraturan, tetapi juga untuk membangun ekosistem investasi yang tertib, transparan, dan mampu memberikan dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat. (Adv/Diskominfo Kubar)
LKPM Jadi Fondasi Iklim Investasi, Pelaku Usaha Kubar Didorong Tertib Melapor
