SENDAWAR, Infokubar.id – Kenaikan kasus positif Covid-19 turut berimbas pada proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah. Tak terkecuali di Kutai Barat, per tanggal 15 Februari 2022 lalu kembali menerapkan PPKM Level II.
Menanggapi kenaikan status dan angka kasus positif tersebut pemerintah daerah melalui dinas terkait menggelar rapat dan ambil keputusan. Sejumlah kebijakan terkait PTM pun diatur dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) ditujukan kepada seluruh SD dan SMP baik negeri maupun swasta di Bumi Tanaa Purai Ngeriman.
Dalam SE Nomor: 420/2222/UM-PPD/DPK-II/II/2022 tanggal 17 Februari 2022 yang ditandatangani Kadisdikbud Kubar Silvanus Ngampun tersebut menginstruksikan sekolah yang berada di zona merah untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Sementara yang wilayah satuan pendidikan berada pada zona Oranye, Kuning dan Hijau bisa melakukan PTM terbatas dengan kapasitas maksimal 50% dan/atau PJJ.
Lebih lanjut, apabila ada anggota sekolah (guru maupun siswa) yang terpapar maka kegiatan pembelajaran ditutup selama 5 hari dan menggantinya dengan PJJ. (tra/man)