SENDAWAR, Infokubar.id – Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) meminta kepala kampung atau petinggi dan perangkatnya bersikap netral. Pasalnya, jika melanggar netralitas, maka aparatur kampung dapat dikenakan sanksi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Kubar, Erik Victory, saat ditemui infokubar.id di kantornya, Jumat (4/10/2024). Tak hanya perangkat kampung, Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) juga turut jadi bagian perihal netralitas pada Pilkada ini.
Erik mengatakan bahwa pihaknya sudah menerbitkan surat edaran terkait netralitas yang harus dijunjung tinggi oleh perangkat kampung.
“Edaran sudah kita keluarkan dua kali, pertama saat pemilihan legislatif, kedua untuk Pilkada serentak ini. Edaran itu bukan cuma untuk petinggi tapi juga aparat kampung dan BPK,” terang Erik.
Erik menjelaskan, petinggi, BPK, dan aparatnya harus netral dan dilarang terlibat dalam politik praktis, khususnya pada Pilkada serentak tahun 2024. Hal itu dikhawatirkan akan memunculkan konflik kepentingan antara perangkat kampung dan masyarakat. Tak hanya sampai di situ, dampaknya juga bisa memicu terganggunya pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, menurutnya, bagi perangkat desa yang terbukti terlibat dalam politik praktis, maka akan mendapat sanksi.
“Asalkan memang ada laporan maupun temuan dari pengawas. Itu kan berjenjang dari panwascam sampai Bawaslu. Bukan cuma kami (DPMK) bahkan inspektorat juga turut mengawasi dan bisa memberikan sanksi,” jelasnya.
Bahkan Erik menyebut sanksi berupa teguran pernah pihaknya layangkan ke beberapa aparatur kampung saat pemilihan legislatif lalu. Meski demikian pihaknya tidak bisa serta merta menindak aparatur yang melanggar karena bukan ranahnya.
“Kami di sini unsurnya hanya pembinaan, untuk penindakan bukan ranah kami. Namun, jika ada laporan masuk (dari Bawaslu) tentu akan kami proses sesuai mekanisme yang ada,” pungkas Erik. (Adv/Diskominfo Kubar)
Penulis: Fitra Mayca | Editor: Lukman Hakim