SAMARINDA, Infokubar.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim terus mendongkrak kualitas sumber daya manusia (SDM) tenaga pendidik di Kaltim. Ini dilakukannya untuk memperhatikan kompetensi bagi para tenaga pendidik di jenjang SMA/
SMK sederajat.
Kepala Disdikbud Kaltim, Muhammad Kurniawan.
peningkatan kompetensi sudah menjadi suatu kewajiban dalam 1 tahun. Khususnya bagi guru yang berstatus PNS. Minimal 20 jam untuk meningkatkan kompetensinya.
Ia berharap, dalam peningkatan kompetensi ini harus berbarengan dengan mata pelajaran yang diajar di sekolah. “Maksudnya, peningkatan kompetensi guru harus linier dengan basis pelajaran apa yang di sekolah. Misalnya, guru bahasa Inggris berarti meningkatkan kompetensinya di mata pelajaran bahasa Inggris,” ujarnya.
Disdikbud Kaltim juga memerhatikan pendidikan sertifikasi bagi guru. Sebab sertifikasi menjadi kewajiban sebagai guru pada awal masuk. Sehingga dengan adanya sertifikasi, maka akan berkaitan dengan pemilihan angka afektif guru.
“Guru kan fungsional. Awal dia masuk dengan sertifikasi dilanjutkan dengan pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan kompetensi dan kapasitasnya sebagai guru matpel masing-masing,” jelas Kurniawan.
Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan evaluasi dan monitoring terhadap hasil dari adanya upaya peningkatan tersebut. Dicontohkannya dengan memberi contoh seperti banyaknya guru-gutu penggerak yang bisa memberikan perubahan di lingkungan sekitar.
“Pastilah nanti ada evaluasi di bidang ketenagaan guru untuk mengevaluasi dan monitoring hasil mereka pada saat implementasi dan dimonitoring kemajuan-kemajuan yang ada,” tandasnya. (adv/disdikbudkaltim)
Penulis : Lukman Hakim