Miliki 3000 Butir Pil Koplo, J alias JL Dibekuk Polisi

J alias JL dibekuk polisi atas kepemilikan 3000 butir pil koplo. (Foto: Istimewa)

SENDAWAR, Infokubar.id – Seorang pria berinisial J (54) alias JL, warga Kecamatan Sekolaq Darat ditangkap Satresnarkoba Kepolisian Resor Kutai Barat (Polres Kubar) karena diduga telah mengedarkan pil koplo atau double L.

Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Narkoba AKP Wawan Gunawan mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari pengembangan kasus seorang berinisial R yang kedapatan memiliki narkoba jenis L. Saat diinterogasi, R mengaku mendapatkan pil koplo dari J dengan cara membeli.

“Berbekal informasi tersebut tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat mendatangi TKP, melakukan penyelidikan dan langsung berhasil menangkap terduga pelaku J,” jelas Wawan dilansir RRI.

Dari tangan J, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 3.000 butir obat keras jenis double L yang dimasukkan dalam tiga plastik masing-masing berisi 1.000 butir.

Kemudian polisi juga menyita satu Unit HP Merk Infinix warna Hitam, satu buah panci warna putih bergambarkan bunga, satu buah kantong plastik warna hitam, satu buah toples plastik warna merah muda bergambarkan beruang, 15 lembar potongan kertas aluminium foil warna silver.

Lalu 10 lembar potongan kertas aluminium foil warna merah, satu buah gunting warna hitam, dan uang tunai Rp 200.000.

“Pelaku beserta barang bukti ribuan butir obat keras ilegal tersebut sudah diamankan di Kantor Polres Kubar untuk penyidikan lebih lanjut,” tutup AKP Wawan. (*)

Penulis: Fitra Mayca | Editor: Lukman Hakim

Facebook Comments Box
Matahari Komputer
Bagikan ke