SENDAWAR, Infokubar.id — Di tengah masih berlangsungnya moratorium pemekaran daerah oleh pemerintah pusat, aspirasi pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Benua Raya kembali mengemuka di Kabupaten Kutai Barat (Kubar). DPRD Kubar secara resmi menyampaikan rekomendasi terhadap usulan tersebut dalam Rapat Paripurna Istimewa I Masa Sidang II Tahun 2026, Senin (25/5/2026).
Rapat yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kubar itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kubar, Agustinus didampingi Wakil Ketua II Sepe Martinus. Hadir pula Wakil Bupati Kutai Barat Nanang Adriani, unsur Forkopimda serta jajaran kepala perangkat daerah.
Juru Bicara DPRD Kubar, Rosaliyen mengatakan, rekomendasi tersebut menjadi bentuk tindak lanjut atas aspirasi masyarakat di wilayah selatan dan timur Kubar yang mendorong pembentukan DOB Benua Raya.
Menurutnya, DPRD memberikan apresiasi kepada Panitia Khusus (Pansus) DOB Benua Raya yang telah melakukan serangkaian tahapan mulai dari penyerapan aspirasi masyarakat, pengkajian, konsultasi hingga pengumpulan data pendukung usulan pemekaran wilayah.
“Pembentukan daerah otonomi baru memiliki dinamika sosial dan politik yang kompleks sehingga seluruh proses harus dilakukan secara objektif, hati-hati dan bertanggung jawab,” katanya.
Rosaliyen menjelaskan, munculnya aspirasi DOB Benua Raya tidak lepas dari harapan masyarakat terhadap percepatan pemerataan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di kawasan yang selama ini memiliki tantangan aksesibilitas cukup tinggi.
Selain faktor geografis wilayah Kubar yang luas, DPRD juga menilai kawasan calon DOB memiliki prospek pengembangan ekonomi yang menjanjikan.
“Wilayah calon DOB Benua Raya dinilai memiliki potensi sumber daya alam dan peluang pengembangan ekonomi yang cukup besar, terutama di sektor perkebunan, perikanan, perdagangan dan jasa,” ujarnya.
Tak hanya itu, posisi strategis kawasan tersebut sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara dinilai membuka peluang baru bagi pertumbuhan investasi, konektivitas antarwilayah hingga penguatan ekonomi daerah.
Meski demikian, DPRD Kubar mengingatkan bahwa pembentukan DOB tidak dapat dilakukan secara instan. Kesiapan administrasi, kelembagaan pemerintahan, infrastruktur dasar, pelayanan publik hingga sumber daya manusia tetap menjadi syarat utama yang harus dipenuhi.
Karena itu, DPRD merekomendasikan agar pemerintah daerah tetap menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui mekanisme konstitusional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain penguatan dokumen dan data pendukung, DPRD juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas sosial, keharmonisan masyarakat adat, serta persatuan daerah selama proses pembahasan usulan DOB berlangsung.
“Rekomendasi ini merupakan sikap kelembagaan DPRD terhadap aspirasi masyarakat dan bukan naskah teknis pembentukan daerah otonomi baru,” pungkasnya. (Adv/Diskominfo Kubar)
