InfoKubar

Barong Tongkok Catat Laka Tertinggi, Santunan Jasa Raharja Capai Rp850 Juta

SENDAWAR, Infokubar.id– Tingginya mobilitas kendaraan di pusat pemerintahan Kabupaten Kutai Barat menempatkan Kecamatan Barong Tongkok sebagai wilayah dengan kasus kecelakaan lalu lintas terbanyak. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan dengan nilai sekitar Rp850 juta.

‎Penanggung Jawab Jasa Raharja Wilayah Kutai Barat, Imam Mukhtar Rofik, menjelaskan nilai santunan tersebut mengalami kenaikan sekitar 2 persen dibandingkan penyerahan santunan pada periode Januari hingga Juni 2025.

‎Menurut Imam, peningkatan nilai santunan perlu menjadi perhatian bersama karena setiap pembayaran tidak hanya berkaitan dengan angka, tetapi menggambarkan adanya korban dan keluarga yang terdampak akibat kecelakaan lalu lintas.

‎“Nilai santunan yang diserahkan sepanjang Januari hingga Juni 2026 sekitar Rp850 juta. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sekitar 2 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya,” jelas Imam.

‎Sementara itu, sepanjang Januari hingga Desember 2025, Jasa Raharja menyerahkan santunan dengan nilai sekitar Rp1,9 miliar. Santunan tersebut diperkirakan diberikan kepada kurang lebih 70 korban kecelakaan lalu lintas.
‎Namun, Imam menerangkan jumlah sekitar 70 korban tersebut masih berupa perkiraan dan belum dapat digunakan sebagai angka pasti.

‎Data jumlah penerima harus mengacu pada rekapitulasi resmi Jasa Raharja berdasarkan jenis kejadian dan kondisi korban. Rekapitulasi itu mencakup korban meninggal dunia, korban luka-luka yang mendapatkan jaminan biaya perawatan, korban yang mengalami cacat tetap, serta bentuk perlindungan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Barong Tongkok Jadi Wilayah Tertinggi

‎Berdasarkan pemetaan Jasa Raharja, Kecamatan Barong Tongkok menjadi wilayah dengan kejadian kecelakaan lalu lintas terbanyak di Kutai Barat. Setelah Barong Tongkok, kasus kecelakaan paling banyak tercatat di Kecamatan Linggang Bigung.

‎Imam menilai tingginya angka kecelakaan di Barong Tongkok tidak terlepas dari posisinya sebagai pusat pemerintahan dan aktivitas masyarakat. Mobilitas kendaraan di wilayah tersebut relatif lebih tinggi karena menjadi kawasan perkantoran, perdagangan, pendidikan, permukiman, dan berbagai pelayanan publik.

‎Arus kendaraan dari sejumlah kecamatan juga banyak terkonsentrasi di kawasan Barong Tongkok. Kondisi tersebut membuat potensi terjadinya kecelakaan lebih besar apabila tidak diimbangi dengan kehati-hatian dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.

‎“Barong Tongkok menjadi wilayah dengan kasus kecelakaan lalu lintas terbanyak karena merupakan pusat ibu kota kabupaten dan aktivitas masyarakat. Setelah itu, wilayah dengan kejadian cukup tinggi adalah Kecamatan Linggang Bigung,” terangnya.

‎Kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa peningkatan aktivitas dan mobilitas harus diikuti dengan kedisiplinan dalam berkendara. Pengendara perlu memastikan kendaraan dalam kondisi layak, menggunakan perlengkapan keselamatan, mematuhi batas kecepatan, serta tidak menggunakan telepon seluler saat berkendara.

‎Penggunaan helm berstandar nasional bagi pengendara sepeda motor, sabuk keselamatan bagi pengemudi dan penumpang kendaraan roda empat, serta kepatuhan terhadap rambu lalu lintas menjadi langkah penting untuk mengurangi risiko kecelakaan dan tingkat fatalitas korban.

‎Kehati-hatian juga diperlukan ketika melintasi kawasan permukiman, sekolah, pusat perdagangan, persimpangan, dan ruas jalan dengan tingkat aktivitas masyarakat yang tinggi.

Santunan Disesuaikan dengan Kondisi Korban

‎Imam menjelaskan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan serta peraturan pelaksanaannya.
‎Besaran santunan yang diterima setiap korban tidak selalu sama. Nilainya disesuaikan dengan kondisi korban, jenis kecelakaan, hasil pemeriksaan, kelengkapan administrasi, status ahli waris, dan ketentuan yang berlaku.

‎Bagi korban meninggal dunia, santunan diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara bagi korban luka-luka, Jasa Raharja memberikan jaminan biaya perawatan melalui rumah sakit tempat korban mendapatkan penanganan medis.

‎Sesuai ketentuan, ahli waris korban meninggal dunia dapat menerima santunan sebesar Rp50 juta. Adapun korban luka-luka memperoleh jaminan biaya perawatan rumah sakit hingga maksimal Rp20 juta, berdasarkan hasil verifikasi dan ketentuan penjaminan.
‎Ketentuan mengenai besaran santunan tersebut diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017.

‎Imam menambahkan, proses penyerahan santunan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi kecelakaan dan melakukan koordinasi dengan kepolisian, rumah sakit, pemerintah kampung, serta keluarga korban. Verifikasi diperlukan untuk memastikan korban termasuk dalam ruang lingkup jaminan dan santunan dapat disalurkan kepada pihak yang berhak.

‎Jasa Raharja juga terus mendorong pelayanan aktif atau jemput bola. Petugas berupaya mendatangi korban maupun keluarga untuk membantu pemenuhan dokumen dan menjelaskan mekanisme pengajuan santunan.

Santunan Bukan Sekadar Angka

‎Nilai santunan yang mencapai ratusan juta rupiah dalam enam bulan pertama 2026 tidak semestinya hanya dipandang sebagai capaian penyerahan dana. Angka tersebut juga menunjukkan besarnya dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan akibat kecelakaan lalu lintas.
‎Korban luka dapat menghadapi proses perawatan panjang dan kehilangan produktivitas, sedangkan kecelakaan yang menimbulkan korban meninggal dunia meninggalkan dampak mendalam bagi keluarga.

‎Karena itu, Imam mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama. Pencegahan kecelakaan harus dimulai dari kesadaran setiap pengguna jalan dan diperkuat melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, kepolisian, Jasa Raharja, sekolah, komunitas, serta masyarakat.

‎Perhatian khusus perlu diberikan pada kawasan dengan mobilitas tinggi seperti Barong Tongkok dan Linggang Bigung. Edukasi keselamatan, pengawasan lalu lintas, perbaikan fasilitas jalan, serta peningkatan kepatuhan pengendara diharapkan dapat mengurangi jumlah kecelakaan dan korban di Kutai Barat. (man)

Bagikan ke
Exit mobile version