SENDAWAR, Infokubar.id – Polres Kutai Barat berhasil mengungkap kasus kebakaran yang terjadi di SPBU Multi Fintya Niaga, Kelurahan Barong Tongkok, Kecamatan Barong Tongkok pada Sabtu (30/3/2024) lalu. Pemuda berinisial SA (19) resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Kutai Barat melalui Kasat Reskrim AKP Asriadi mengungkap bahwa sebelum peristiwa kebakaran, SA telah melalukan pengisian BBM jenis pertalite berulang sebanyak tujuh kali.
“Pihak kepolisian telah berhasil mengamankan tersangka terkait kasus ini, yakni (SA). Tersangka telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim dalam keterangan resminya.
Asriadi menerangkan kronologi ketika SA mengisi BBM menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion. Setelah proses pengisian selesai, SA menghidupkan kembali sepeda motornya, lalu muncul percikan api dari busi kendaraan yang kemudian menyebabkan terjadinya kebakaran di SPBU tersebut.
Akibat kebakaran ini, pihak pengelola SPBU diperkirakan menderita kerugian mencapai sekitar Rp 800.000.000. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.
Akibat kejadian itu, sebanyak enam unit kendaraan roda dua hangus terbakar. Api juga menghanguskan mesin pengisi BBM di SPBU itu.
“SA dikenakan pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama lima tahun,” tuturnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan mematuhi aturan yang berlaku dalam mengisi BBM di SPBU guna mencegah terjadinya kejadian serupa di masa yang akan datang,” tandasnya.
Penulis: Fitra Mayca | Editor: Lukman Hakim