SENDAWAR, Infokubar.id – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hibah pengadaan kWh meter di Kutai Barat memasuki babak baru. Hal itu diketahui setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Kubar meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan.
Kepala Kejari Kubar, Bayu Pramesti dalam konferensi pers di depan awak media di kantornya, Kamis (8/6/2023) mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) guna mencari tersangka
“Hari ini sudah ditandatangani surat perintah penyidikannya. Mulai saat ini proses penyidikan akan berjalan,” ujar Bayu.
Mantan Kajari Kabupaten Ogan Komering Ulu ini menyebut pihaknya sudah memiliki bukti permulaan yang cukup. Sementara total kerugian negara ia belum merinci pasti nilainya.
“Kita dalami dulu prosesnya. Mungkin ini memakan waktu yang jelas semaksimal dan secepat mungkin akan kita laksanakan penyidikan secara profesional,” imbuhnya.
Kasus ini sebenarnya sudah disoroti Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kalimantan Timur (Kaltim) dengan menggelar aksi demo di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim sejak Juli tahun 2022 lalu.
Koordinator Lapangan (Korlap) FAM Kaltim Muhammad Nazaruddin menyebut Hibah Pemasangan kWh meter kepada masyarakat melalui yayasan dan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah lebih besar daripada pengeluaran sebenarnya senilai Rp 5.277.680.000,00.
Menurut Nazar, Pemkab Kubar pada TA 2021 menyajikan anggaran Belanja Hibah sebesar Rp66,8 miliar namun hanya terealisasi sebesar Rp49,175 miliar atau 73,61% saja.
FAM merilis dari nilai realisasi itu, sebesar Rp10,7 miliar diberikan kepada lima yayasan, yaitu AFM, IAS, SBI, IS, dan PVS guna bantuan pemasangan kwh meter bagi masyarakat tidak mampu.
Untuk itu pihak FAM Kaltim mempertanyakannya mekanisme pemberian hibah kepada lima yayasan yang tidak sesuai dengan job pekerjaannya.
“Kami menduga adanya potensi perbuatan melawan hukum dan tindak pidana korupsi sehingga pemberian hibah kepada 5 yayasan tersebut meluncur mulus dan tidak disalurkan dengan benar,” tegasnya. (*)
Penulis: Fitra Mayca | Editor: Lukman Hakim