Operasional Angkutan di Kutai Barat Ditertibkan, Dunia Usaha Diminta Patuhi Regulasi

SENDAWAR, Infokubar.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat mulai memperkuat langkah penataan operasional kendaraan angkutan dengan menggandeng aparat penegak hukum, instansi teknis, serta pelaku usaha. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kendaraan yang beroperasi memenuhi ketentuan teknis, sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan dan melindungi infrastruktur daerah.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Sosialisasi Penertiban dan Normalisasi Operasional Angkutan Kendaraan yang digelar secara virtual melalui Zoom di Ruang Koordinasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat, Selasa (14/7/2026).

Rapat dipimpin Asisten Ekonomi, Pembangunan, dan Sumber Daya Alam (Asisten II) Sekretariat Daerah Kutai Barat, Ali Sadikin, mewakili Bupati Kutai Barat, didampingi Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perhubungan Kutai Barat, Rita Nursandy.

Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan perusahaan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit, serta sejumlah instansi terkait, di antaranya Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Timur, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Timur, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Samarinda, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kalimantan Timur.

Membacakan sambutan Bupati Kutai Barat, Ali Sadikin menegaskan bahwa penertiban operasional angkutan bukan dimaksudkan untuk menghambat aktivitas dunia usaha. Sebaliknya, kebijakan tersebut bertujuan menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib, aman, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Pemerintah Kabupaten Kutai Barat berkomitmen penuh untuk menegakkan aturan yang berlaku. Sosialisasi ini bukan untuk membatasi aktivitas ekonomi atau dunia usaha, melainkan menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan mengutamakan keselamatan,” ujar Ali.

Ia menjelaskan, kendaraan angkutan yang beroperasi tidak sesuai spesifikasi teknis, baik dari sisi dimensi maupun kapasitas muatan, berisiko memicu kecelakaan lalu lintas serta mempercepat kerusakan jalan dan jembatan. Karena itu, seluruh pemilik kendaraan dan pelaku usaha diminta segera melakukan normalisasi dengan mengembalikan dimensi maupun kapasitas angkut sesuai standar uji tipe yang telah ditetapkan pemerintah.

Selain itu, pemerintah daerah juga menginstruksikan Dinas Perhubungan bersama aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan di lapangan secara humanis, profesional, dan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan tersebut diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat pengguna jalan.

Ali Sadikin juga menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam menyukseskan penataan operasional angkutan kendaraan. Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan dunia usaha dinilai menjadi faktor penting dalam membangun sistem pengawasan yang efektif, transparan, serta bebas dari praktik pungutan liar.

“Mari kita jadikan momentum sosialisasi ini sebagai titik awal penataan transportasi angkutan yang lebih tertib, aman, dan selamat di Bumi Tanaa Purai Ngeriman. Keselamatan lalu lintas adalah tanggung jawab kita bersama,” pesannya.

Melalui sosialisasi tersebut, Pemkab Kutai Barat berharap seluruh perusahaan maupun pemilik kendaraan angkutan segera menyesuaikan operasional armadanya sesuai regulasi. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan keselamatan berlalu lintas, mengurangi kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan, serta mendukung terwujudnya sistem transportasi yang tertib, aman, dan berkelanjutan di Kabupaten Kutai Barat. (Adv/Diskominfo Kubar)

Facebook Comments Box
Matahari Komputer
Bagikan ke