Operasional Bus Karyawan PT Kalisari Citra Jaya Terancam Stop

SENDAWAR, Infokubar.Id – Organisasi Tariu Borneo Bangkule Rajang (TBBR) atau yang dikenal sebagai Pasukan Merah, melakukan kunjungan ke lokasi Kem Bus milik PT Kalisari Citra Jaya yang berlokasi di Kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai, Rabu (3/5/2023).

Kunjungan itu sebagai upaya mengawal dan memastikan kondisi unit bus PT Kalisari Citra Jaya yang bergerak sebagai jasa subkontraktor transportasi antar jemput karyawan tambang batubara di wilayah ini agar tidak bergerak dari lokasi sebelum adanya penyelesaian fee kepada Yohanes Tino T, seperti yang tertera dalam perjanjian kerja kedua belah pihak.

“Tujuan kunjungan kita hari ini baik dan hanya untuk memastikan unit bus PT Kalisari Citra Jaya tidak bergeser dari kem Jengan Danum sebelum ada penyelesaian dari Vincentius Harjanto Lukito pemilik perusahan kepada Yohanes Tino,” ungkap Ketua Harian DPD TBBR Kubar Yehezkiel Pomen kepada wartawan.

Pria akrab disapa Pomen ini menegaskan, pihak perusahan jasa transportasi karyawan tambang batubara itu, dianggap tidak mengindahkan surat keputusan bersama antara Vincentius Harjanto Lukito dan Yohanes Tino T, tanggal 17 September 2021 dengan No 01.PK./VIII/2021 yang ditandangani kedua belah pihak.

“Tidak hanya itu, PT Kalisari Citra Jaya juga dianggap tidak mengindahkan surat keputusan Lembaga Adat Besar Kabupaten Kubar, No.01.043/LABK-KB/III/2022 dan surat dari tangga 04-4-2023 No.002/TBBR-KB/KH/04/2023. Oleh sebab itu, TBBR Kubar mengajak Vincentius Harjanto Lukito selaku pimpinan perusahaan, untuk duduk bersama menyelesaikan hal ini pada Jumat 5 Mei 2023,” pintanya.

Pomen juga menegaskan, pihaknya selaku TBBR Kubar berupaya untuk mengawal permasalahan tersebut hingga tuntas. Karena diduga pihak PT Kalisari Citra Jaya telah melanggar kesepakatan kerja dan kurang lebih satu tahun permasalahan kombensasi ataupun fee yang belum diselesaikan kepada Yohanes Tino T.

“Perlu saya jelaskan sesuai dengan surat kesepakatan kerjasama ini, bahwa pihak PT Kalisari Citra Jaya menyanggupi untuk memberi fee perbulannya sebesar Rp 6 juta kepada Yohanes Tino, karena sudah memasukan rental unit, yaitu bus maupun mini bus ke PT Pama Persada Nusantara dan Rp 4 juta dari hasil rental ke PT Gunung Bara Utama, PT RBA, PT THIESS/GBU dan PT THIESS/TSA,” tutur Pomen. (*)

Penulis | Editor: Lukman Hakim

Facebook Comments Box
Pasang Iklanmu
Bagikan ke