SENDAWAR, Infokubar.id – Pelantikan unsur pimpinan DPRD Kutai Barat periode 2024-2029 berlangsung melalui Rapat Paripurna Istimewa di Gedung DPRD Kutai Barat, Selasa (22/10/2024). Prosesi ini menjadi momen terakhir bagi Bupati FX Yapan sebelum mengakhiri masa jabatannya dua periode bersama Wakil Bupati H. Edyanto Arkan.
Ketua DPRD periode 2024-2029 kembali dijabat oleh Ridwai. Politisi PDI Perjuangan ini dilantik bersama dua wakilnya, yakni Agustinus dari Fraksi Golkar dan Sepe M. dari Fraksi Gerindra. Ketiganya dilantik sebagai pimpinan badan legislatif di Tanaa Purai Ngeriman berdasarkan SK Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik Nomor: 100.1.4.2/47/B.POP.II/2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kubar.
Dalam kesempatan itu, Bupati FX Yapan menyampaikan selamat kepada pimpinan DPRD baru seraya menekankan pentingnya sinergi dengan Pemkab.
“Melalui kerja sama yang erat, kita dapat mempercepat pembangunan demi Kutai Barat yang adil, mandiri, dan sejahtera,” ujarnya.
Dalam sambutannya, FX Yapan merefleksikan pencapaian selama hampir 25 tahun usia Pemkab Kubar, menyebut banyaknya pelajaran berharga yang membentuk fondasi pembangunan.
Ia mengajak seluruh komponen masyarakat untuk terus menjaga persatuan demi mewujudkan masa depan Kubar yang lebih baik.
Ketua DPRD, Ridwai, menegaskan komitmen dewan untuk bersinergi dengan pemerintah dan masyarakat. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas politik dan keamanan sebagai landasan keberhasilan pembangunan.
“DPRD, Pemkab, dan masyarakat harus satu visi untuk Kutai Barat yang lebih maju,” tegasnya yang menjabat sebagai Ketua DPRD untuk ketiga kalinya.
Ridwai menyadari, masih banyak pekerjaan rumah yang harus dituntaskan. Tetapi hal tersebut katanya bukanlah masalah dan menghalangi tekad bersama memajukan dan menyukseskan pembangunan serta mensejahterakan masyarakat di Kutai Barat.
Pelantikan ini diharapkan menjadi awal penguatan kerja sama antara legislatif dan eksekutif, guna mendorong kemajuan daerah di segala bidang. (Adv/Diskominfo Kubar)
Penulis: Fitra Mayca | Editor: Lukman Hakim MH