SENDAWAR, infoKubar.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat telah resmi menerapkan PPKM Mikro yang berlaku mulai sejak 6-20 Juli 2021. Melalui Surat Edaran Bupati Kutai Barat No. 965/SEK.540/STG-KBR/VII/2021 tanggal 5 Juli 2021, diatur ketentuan dan penanganan dalam upaya pencegahan, pengendalian dan penanganan Covid-19 di Tanaa Purai Ngeriman.
Salah satu yang terkena dampak secara langsung dari Surat Edaran ini adalah pelaku usaha makanan dan minuman. Seperti restoran, warung makan, kafe pinggiran maupun angkringan juga mendapat aturan yang sama. Di poin B.9 berbunyi selain membatasi maksimal 50% dari kapasitas, juga dine-in atau makan di tempat hanya boleh sampai jam 8 malam. Selebihnya hanya boleh melayani take-away atau dibawa pulang.
Media ini mencoba mengulik komentar dari beberapa pemilik usaha makanan dan minuman di kawasan Kelurahan Barong Tongkok akan kebijakan ini.
“Ya sebenarnya sih aku ikut mana yang terbaik saja. Cuman ya penghasilan pasti berpengaruh lah. Sosialisasi, juga ada surat dari kecamatan, supaya sistem belanja akan berubah ketika waktu jam malam habis yakni di pukul 20.00 WITA atau jam 8 malam. Selebihnya take away saja bawa pulang,” papar pemilik kedai minuman dan makanan ringan di Barong Tongkok ini melalui pesan Whatsapp.
Ia mengakui pembatasan pengunjung yang makan/minum di tempat sangat mempengaruhi pendapatannya. Meskipun masih tertolong dengan dibolehkannya take away maupun pesan antar.
“Ya sebenarnya sih aku ikut yang terbaik aja. Cuma ya penghasilan pasti pengaruhlah. Kalau SE Bupati aku sih setuju, ya setidaknya masih bisa cari makan lah,” imbuhnya di akhir wawancara.
Pendapat serupa juga disampaikan pemilik kedai lainnya. Pada intinya mereka semua setuju terhadap aturan PPKM Mikro di Kabupaten Beradat di tengah situasi pandemi yang justru meningkat kasusnya belakangan ini.
“Jam 8 malam batas makan di tempat yah, selebihnya bungkus. Gitu yang kubaca sepintas. Kalau itu setuju aja, karna hanya 2 minggu,” ujar pemilik kedai yang enggan untuk disebutkan identitasnya.
Angka kasus di awal bulan Juli 2021 ini belum menunjukkan penurunan signifikan, justru ada tambahan kasus dari klaster baru. Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk memperketat aktivitas masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas. Kebijakan tersebut diumumkan pada Kamis (1/7/2021) lalu.
Seluruh provinsi melalui Gubernur membuat Surat Edaran sebagai aturan turunan PPKM Darurat dari pusat kemudian diteruskan ke tingkat Kabupaten/Kota dalam bentuk PPKM Mikro. (tra/man)