SENDAWAR, Infokubar.id – Masyarakat di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) sepertinya harus lebih menghemat dalam penggunaan bahan bakar minyak (BBM). Pasalnya Pemkab Kubar akan menerapkan pembatasan pembelian BBM subsidi di SPBU/APMS.
Bupati bersama Forkopimda telah menggelar rapat terbatas di Ruang Rapat Eksekutif, Selasa (26/07/2022). Hasilnya, disepakati empat poin dalam mengawasi pendistribusian BBM subsidi seperti Pertalite dan Biosolar di seluruh wilayah Kubar. Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Bupati, Ketua DPRD, Kapolres Kubar, perwakilan Kodim 0912/Kbr, perwakilan Kejari, Sekretaris Daerah, serta beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Kubar.
Hasil kesepakatan tersebut di antaranya untuk pengisian BBM (Pertalite dan Biosolar) harus menggunakan tangki standar. Kemudian pengisian yang dilakukan ke kendaraan hanya boleh dilakukan hanya satu kali dalam satu hari.
Selain itu, dilarang menggunakan jeriken dalam melakukan pengisian serta pembatasan pembelian BBM dalam sekali pengisian maksimal masing-masing untuk roda dua Rp 75 ribu, roda empat Rp 350 ribu, dan roda enam Rp 500 ribu.
Seperti diketahui bersama beberapa waktu lalu di Kubar telah terjadi kelangkaan BBM. Antrean panjang bahkan berlangsung hingga malam hari di sejumlah SPBU maupun APMS. Pemkab Kubar telah melakukan peninjauan langsung ke SPBU dan APMS dan berkoordinasi dengan PT Pertamina. Pertemuan pun digelar antara Pemkab Kubar dengan Pertamina di Samarinda, Kamis (21/07) lalu untuk mengetahui penyebab kelangkaan BBM di kabupaten berjuluk Tanaa Purai Ngeriman.
Selanjutnya FX Yapan bersama forkopimda menggelar rapat koordinasi dua kali pada Jumat (22/07) dan Selasa (26/07) kemarin hingga pada akhirnya disepakati beberapa poin di atas.
“Dari beberapa kali rapat dilakukan sehingga pada hari ini disepakati bersama empat poin sebagai dasar pengawasan dan distribusi BBM, sehingga BBM di Kubar kembali normal dan tidak ada lagi antrian panjang di setiap SPBU dan APMS,” jelas Yapan.
Berdasarkan hasil kesepakatan tersebut untuk pengawasan langsung di lapangan dilakukan oleh jajaran Satpol PP, Dishub, Polres, dan TNI. Pemberlakuan pembatasan tersebut disebut berlaku mulai hari Rabu (27/07) ini.
Namun, hingga berita ini diturunkan belum diterima pemberitahuan resmi dalam bentuk Surat Keputusan maupun Surat Edaran dari Pemkab Kubar. Kabag Prokopim, FX Sumardi yang dihubungi media ini juga belum bisa memberi kepastian karena akan berkoordinasi dengan pihak terkait terlebih dahulu.
“Nah, besok pagi (Red: hari ini) saya koordinasi dengan Kabag Hukum, terkait bagaimana teknis untuk menyempaikan ke masyarakat dalam bentuk seperti apa,” ujar Sumardi. (*)
Penulis : Fitra Mayca
Editor : Lukman Hakim
Join Grup Telegram Info Kubar untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap harinya. Caranya klik link https://t.me/infokubardotid, kemudian join. #SobatKubar harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.