SENDAWAR, infoKubar.id – Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Kutai Barat (Kubar) menggelar apel kesiapsiagaan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Apel digelar dalam rangka menyamakan langkah dalam mencegah dan menanggulangi Covid-19 di wilayah Kubar pada Kamis (29/07) di Alun-alun Itho Sendawar.
Dalam apel yang dipimpin Bupati Kubar FX Yapan ini juga dihadiri Wakil Bupati Kubar, Kapolres Kubar, Dandim 0912/KBR, kepala organisasi perangkat daerah dan peserta apel yang terdiri dari unsur TNI/ Polri, Satpol PP, Tagana, dan Dishub Kubar.
Bupati menyampaikan PPKM Level 4 di Kubar tertuang dalam Surat Edaran yang di dalamnya memuat 27 ketentuan tentang pelaksanaan PPKM yang sudah diberlakukan sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
“Dengan dilaksanakannya apel pada hari ini, dalam rangka untuk membangun koordinasi, menyamakan persepsi dan saling mendukung penerapkan PPKM Level 4 agar dapat berjalan, ditaati, dan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menanggulangi pandemi yang sangat mengkhawatirkan,” harapnya seperti dikutip dari rilis resmi Humas Kubar.
Orang nomor satu di Kubar ini menekankan agar Satgas Covid-19 mulai di tingkat kampung, kecamatan hingga kabupaten, agar dapat berperan aktif dan lebih meningkatkan kembali, terutama dalam hal sosialisasi protokol kesehatan (prokes). Hal ini dipandang penting sebagai upaya memutus penyebaran penularan Covid-19 yang dalam wilayah Kubar.
Masih dalam kesempatan yang sama, ia juga menegaskan perihal kedisiplinan prokes. “Saya tegaskan kepada stakeholders untuk disiplin menerapkan prokes dengan 6M, yakni: mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, membatasi mobilitas, dan mendapatkan vaksinasi untuk penanggulangan Covid-19.”
Sementara itu, menurut data perkembangan Covid-19 di Kubar per hari Rabu (28/07) jumlah konfirmasi sudah mencapai 6.395 kasus dan 124 orang dimakamkan dengan prosedur Covid-19. Jumlah isolasi mandiri sebanyak 1.648 kasus dan 25 orang menjalani perawatan isolasi di RSUD Harapan Insan Sendawar.
Sebaran wilayah Zona Merah meliputi 8 kecamatan, antara lain Barong Tongkok, Melak, Sekolaq Darat, Bongan, Jempang, Damai, Linggang Bigung, dan Bentian Besar. Enam kecamatan Zona Oranye, yaitu Muara Lawa, Siluq Ngurai, Muara Pahu, Mook Manaar Bulatn, dan Tering. Kemudian 2 kecamatan Zona Kuning, yaitu Kecamatan Nyuatan dan Penyinggahan.(tra/man)