SENDAWAR, Infokubar.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Pemkab Kubar) melalui Dinas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) terus merombak skema kerja pelayanan di internalnya. Yakni, dengan meluncurkan program implementasi dan sosialisasi Aplikasi Transaksi Keuangan Pemerintah (ATKP) bersama BPD Kaltimtara, baru-baru ini.
Tujuannya, untuk mempermudah transaksi pengadaan barang dan jasa di lingkungan pendidikan mengharuskan pemerintah daerah merevitalisasi pelayanan. Lewat aplikasi yang sudah terintegrasi dengan aplikasi Sistem Pengadaan Sekolah (SIPLah).
Peluncuran program yang dilaksanakan di Gedung Aji Tulur Jejangkat (ATJ) itu diikuti sejumlah perwakilan sekolah di Kota Beradat, Selasa (27/09/2022).
Bupati Kubar FX Yapan yang diwakili Asisten I Setkab Faustius Syaidirahman mengatakan, pemkab dalam hal ini sangat mendukung sistem pelayanan anyar tersebut. Dengan harapan, kata bupati, dapat terhindar dari kesalahan administrasi, temuan dan sebagainya dapat diminimalisir lewat aplikasi ini.
Di tempat yang sama, Kepala Disdikbud Kubar Silvanus Ngampun menjelaskan, bahwa kemajuan teknologi kian pesat maka diperlukan transformasi dan inovasi peningkatan pelayanan publik berbasis aplikasi.
Ini sesuai dengan amanah dari Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan, Kementerian Pendidikan telah mengembangkan aplikasi SIPLah, yaitu sistem elektronik yang digunakan untuk melakukan pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan.
Dengan keunggulan yang ditawarkan SIPLah, maka prinsip-prinsip PBJ oleh satuan pendidikan diupayakan pencapaiannya dengan mengimplementasikan beberapa hal. Di antaranya efektif dan efisien, transparan, keterbukaan informasi atas rincian transaksi belanja.
Satuan pendidikan juga mendapatkan penawaran yang kompetitif, adil, melindungi dan memberikan rasa aman bagi pelaku dan penanggung jawab, dan akuntabel. (adv/disdikbudkaltim)
Penulis : Lukman Hakim