SAMARINDA, Infokubar.id — Kebijakan pemasangan stiker bertuliskan “Keluarga Miskin” pada rumah penerima bantuan sosial kembali menuai polemik di tengah masyarakat. Meski pemerintah beralasan langkah tersebut untuk memastikan ketepatan sasaran bantuan, sebagian publik menilai metode itu berpotensi melukai perasaan dan martabat warga.
Penandaan rumah tersebut dilakukan dalam penyaluran bantuan tahap keempat Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk alokasi Oktober–Desember 2025.
Menanggapi hal itu, DPRD Kalimantan Timur menilai kebijakan tersebut dapat menjadi instrumen pengawasan publik, namun harus dijalankan dengan pendekatan yang sensitif dan beretika. Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi, menekankan pentingnya memahami kebijakan ini dari perspektif transparansi, bukan pemberian stigma.
“Hal ini jangan dipersepsikan sebagai sesuatu yang memalukan. Intinya adalah keterbukaan publik. Dengan mekanisme yang transparan, kita dapat memperbaiki sistem bantuan yang selama ini sering dinilai tidak tepat sasaran,” ujar Darlis di Samarinda, Sabtu (29/11/2025).
Menurutnya, keberadaan stiker membuka ruang partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyaluran bansos. Jika terdapat penerima yang dinilai tidak sesuai kriteria, warga dapat menyampaikan masukan atau laporan kepada pihak berwenang.
Darlis menjelaskan, kebijakan tersebut berkaitan dengan penerapan Data Tunggal Sosial Nasional (Data Sen) sebagai basis penyaluran bantuan berdasarkan tingkat kesejahteraan masyarakat.
“Melalui pemasangan stiker, diharapkan penyaluran bansos benar-benar mengacu pada kategori yang tercantum dalam Data Sen, khususnya kelompok masyarakat pada desil satu hingga desil empat yang memang berhak menerima bantuan,” terangnya.
Meski demikian, ia mengingatkan pemerintah agar tidak mengabaikan aspek psikologis penerima bantuan. Upaya menjaga akurasi data dan mencegah penyimpangan, kata dia, harus sejalan dengan penghormatan terhadap nilai kemanusiaan.
“Memberikan bantuan tidak boleh dilakukan dengan cara yang merendahkan. Jangan sampai niat baik pemerintah justru menciptakan rasa terpuruk pada penerimanya. Ini menyangkut nilai kemanusiaan,” tegasnya.
Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi secara menyeluruh dengan melibatkan ketua RT, tokoh masyarakat, serta pendamping sosial. Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat memahami bahwa penandaan rumah bukan bentuk stigma, melainkan bagian dari transparansi dan pengawasan bersama. (Adv/DPRD Kaltim)
