SENDAWAR, Infokubar.id – Tertangkapnya pengedar narkoba berinisial R (29) di sebuah rumah di Kampung Ombau Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Rabu malam (26/02/2025), sekira pukul 22.00 WITA, masih menyisakan PR (pekerjaan rumah) yang belum terselesaikan. Lantaran bandar yang sesungguhnya belum ditangkap. Yakni pria berinisial RNF yang kini tengah menjadi buronan polisi.
Kepada polisi, R mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial RNF yang kini menjadi buron polisi. R menyebut disuruh oleh RNF untuk mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kecamatan Muara Lawa.
Dari tangan pelaku, petugas menyita empat poket sabu seberat 3,2 gram, satu bungkus plastik putih bertuliskan Delicious Life, satu ball plastik klip bening, satu unit ponsel, dan kartu SIM. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam celana pendek yang dikenakan pelaku saat ditangkap.
Kasat Narkoba Polres Kubar IPTU Muhammad Ridwan membenarkan ihwal penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktifitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal Satresnarkoba mendapati pelaku meninggalkan rumah yang dicurigai sebagai tempat transaksi dan segera melakukan penangkapan serta penggeledahan.
Saat melakukan penggeledahan, polisi tak berhasil mendapatkan barang bukti tambahan serta tersangka lainnya dalam gembong narkoba tersebut. “Bocor, saat di dobrak rumah sudah kosong,” ujar salah satu tim Opsnal Resnarkoba Polres Kubar saat diwawancarai media ini.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kubar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Aditya | Editor : Lukman Hakim