BALIKPAPAN, Infokubar.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur berhasil membongkar kasus peretasan akun media sosial Instagram yang meresahkan masyarakat. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Mahakam Polda Kaltim, polisi mengumumkan penangkapan empat tersangka asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Keempat tersangka berinisial AL (27), MFA (24), MDI (24), dan AP (19) diduga menggunakan teknik phishing dan social engineering untuk membobol akun Instagram milik usaha yang memiliki banyak pengikut, termasuk kafe, klinik kecantikan, toko online, bahkan akun pemerintahan dan sekolah.
Menurut Kasubdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kompol Ariansyah, para pelaku menggunakan akun hasil peretasan untuk kepentingan pribadi dan transaksi ilegal.
“Saat ditangkap, para pelaku menggunakan dua rekening yang masih aktif. Selama dua bulan, transaksi yang dilakukan mencapai Rp126 juta, sementara dalam tujuh bulan, keuntungan yang diperoleh kelompok ini diperkirakan antara Rp400 juta hingga Rp500 juta,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita lima unit ponsel, akun WhatsApp, email, SIM card, serta uang tunai Rp5 juta. Dua rekening yang mereka gunakan masih aktif, dan polisi kini tengah menelusuri pihak lain yang terlibat dalam transaksi tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 30 Ayat (1) dan (2) UU ITE yang telah diperbarui dengan UU Nomor 1 Tahun 2024. Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara dan denda hingga Rp700 juta.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yuliyanto, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap ancaman siber dengan mengaktifkan autentikasi dua faktor (2FA) serta tidak sembarangan mengklik tautan mencurigakan. Kepolisian berjanji akan terus meningkatkan patroli siber guna memberantas kejahatan digital yang semakin marak. (*)
Penulis: Supri | Editor: Lukman Hakim