Polisi Tangkap Pria Curi 53 Gram Perhiasan Emas di Long Iram, Aksinya Terekam CCTV

SENDAWAR, Infokubar.id – Seorang pria berinisial DD (19) ditangkap polisi karena mencuri perhiasan emas sebanyak 53,9 gram. Perhiasan itu dicurinya dari sebuah toko milik warga berinisial M, di Kampung Long Iram Kota, Kecamatan Long Iram.

Aksi pelaku itu pertama kali diketahui pemilik toko melalui rekaman CCTV yang terpasang di toko emas miliknya.

Wakapolres Kutai Barat Kompol I Gde Dharma Suyasa didampingi Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Asriadi Jafar menjelaskan, pemilik toko menyadari bahwa toko perhiasan emas miliknya ternyata dibobol maling.

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di dalam toko tersebut lalu melaporkannya ke Polsek Long Iram. 

“Korban membuka pintu rolling door depan ruko untuk mempersiapkan berjualan, setelah pintu dibuka kemudian melihat emas yang berada di lemari berbentuk kotak sudah tidak ada. Namun lemari dalam keadaan seperti biasa, kunci masih dalam keadaan mengunci tanpa rusak sama sekali,” jelasnya saat press release di Mapolres Kubar, Barong Tongkok, Senin (7/8/2023).

Selanjutnya kata dia, korban menanyakan kepada salah satu saudaranya berinisial LH yang ada di sana mengenai keberadaan perhiasan emas tersebut. Namun, LH tidak merasa menyimpan emas yang dimaksud korban. Selanjutnya NS yang merupakan salah satu karyawan di toko itu datang dan melakukan pemeriksaan rekaman CCTV bersama-sama.

Terlihat dalam rekaman tersebut, tersangka DD melakukan pencurian emas dengan berat total emas sekitar 53,9 gram. A kejadian tersebut korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Long Iram untuk ditindaklanjuti.

Menurut barang bukti yang ditemukan ada 4 buah gelang emas berat 10,18 gram, 6 buah kalung emas berat 17,96 gram, 3 buah anting emas berat 4,64 gram, 6 buah liontin berat 7,22 gram, 1 BI emas antam dengan berat 1 gram, 1 buah kalung emas dalam plastik bening dengan berat 3,54 gram, 1 buah cincin emas dan 1 anting emas dalam plastik bening dengan berat 2,36 gram, 1 buah gelang emas dalam plastik bening dengan berat 2,70 gram, 2 lembar tisu, 1 plastik warna hitam.

“Setelah mendapatkan laporan dan barang bukti yang cukup, Satuan Reserse Kriminal Polsek Long Iram melakukan penangkapan pelaku di rumahnya yang beralamat di kampung Anah kecamatan Long Iram,” ujarnya.

Pelaku berhasil diamankan jajaran Polsek Long Iram pada Senin (7/8) dini hari. Ia tak bisa mengelak setelah petugas memperlihatkan seluruh bukti tindak pidana pencurian yang telah dilakukan pelaku.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan seluruh barang bukti hasil curian yang belum sempat dijual oleh pelaku.

“Dari kejadian tersebut Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 3 KUHP dijatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun,” tandasnya. (*)

Penulis: Fitra Mayca | Editor: Lukman Hakim

Facebook Comments Box
Pasang Iklanmu
Bagikan ke