SENDAWAR, Infokubar.id – Kepolisian Resor Kutai Barat (Polres Kubar) kembali berhasil membongkar kasus tindak pidana ilegal logging alias pembalakan liar. Jajaran Satreskrim Polres Kubar mengamankan 3 orang bersama barang bukti di jalan poros Kampung Linggang Melapeh Baru-Linggang Tutung, Kecamatan Linggang Bigung, Jumat (3/3/2023).
Dari hasil pengukapan itu, polisi ikut mengamankan barang bukti berupa kayu jenis meranti yang sudah diolah menjadi balok dan diangkut menggunakan dua unit mobil truk yang masing-masing memuat 8,6 kubik dan 7,9 kubik.
Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Reskrim, AKP Asriadi mengatakan oleh tersangka rencananya kayu tersebut akan dibawa menuju wilayah Loa Janan, Kutai Kartanegara untuk diolah kembali. Ketiga tersangka yang diamankan itu masing-masing berinisial MRR (26), FR (27) dan R (44).
Kasat Reskrim menjelaskan kronologi bermula saat anggotanya mencurigai kendaraan yang baknya tertutup terpal sehingga dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah itu barulah diketahui bahwa kedua truk tersebut memuat kayu.
“Saat itu anggota unit tipidter Polres Kubar sedang melaksanakan penyelidikan tindak pidana tertentu kemudian menemukan dua unit mobil truk yang diduga mengangkut kayu,” ungkap Asriadi dalam press release di Mapolres Kubar, Selasa (28/3/2023).
Polisi berpangkat 3 balok emas di pundak itu menjelaskan saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, sopir truk dan pemilik kayu ternyata tidak dapat menunjukan dokumen perizinan apapun.
“Bahkan mereka mengaku sama sekali tidak memiliki dokumen perizinan apapun. Selanjutnya orang dan truk dibawa ke Polres Kubar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Selain mengamankan kayu dan tiga orang tersangka, polisi juga mengamankan kedua unit mobil truk yang digunakan saat mengakut kayu tersebut.
“Untuk itu negara dalam hal ini mengalami kerugian dan kewajiban kita selaku penegak hukum melakukan penegakan hukum yang berkeadilan,” tegas Asriadi.
Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku dijerat dengan Undang-undang Kehutanan pasal 88 ayat 1 huruf (a) UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah dirubah dalam pasal 4 pasal 37 angka 13 halaman 209 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara. (*)
Penulis: Fitra Mayca | Editor: Lukman Hakim