Polres Kubar Rilis Pengungkapan Kasus Narkoba Dalam Sepekan

Kapolres Kubar AKBP Hery Rusyaman (dua kiri) pimpin rilis di depan awak media, Jumat (22/7/2022). (Foto: Istimewa)

SENDAWAR, Infokubar.id – Kepolisian Resor Kutai Barat (Polres Kubar) merilis pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,6 gram beserta lima orang tersangka di Aula Polres Kubar, Jumat 22/07/2022) pagi.

Kapolres Kubar AKBP Hery Rusyaman menyampaikan kepada awak media, empat kasus yang terungkap tersebut merupakan hasil operasi dalam sepekan. Pada kesempatan itu, Hery memimpin langsung jalannya rilis didampingi Wakapolres, Kasat Resnarkoba, dan Kanit Idik 1 Sat Reskrim.

“Dalam 1 minggu terakhir Polres Kutai Barat berhasil melakukan pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika sebanyak 4 (empat) kasus dengan menetapkan tersangka sebanyak 5 (lima) orang Tersangka berinisial FW, A, CD, YA, dan D,” ujar Kapolres.

Diterangkan Hery, pengungkapan bermula dari informasi yang telah dihimpun oleh anggota Satresnarkoba Polres Kubar bahwa akan ada pengedaran sabu-sabu di Kubar. Kepolisian juga memperlihatkan barang bukti berupa 3,6 gram sabu-sabu yang dikemas dalam 10 poket.

“Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan para pelaku berhasil diamankan,” jelas Hery.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ancaman hukuman sesuai dengan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 112 (ayat 1 dan 2) serta Pasal 114 (ayat 1 dan 2) dengan hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun pidana kurungan.

Hery juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap peredaran narkotika di Kubar. Ia mengajak untuk membantu pihak kepolisian dalam mengungkap dan memberantas peredaran barang haram itu.

“Apabila masyarakat mendapat informasi maka Polres Kutai Barat siap menerima dan menindaklanjuti informasi tersebut dengan tetap merahasiakan pemberi informasi”, tutup Kapolres. (*)

Penulis: Fitra Mayca

Editor : Lukman Hakim

Join Grup Telegram Info Kubar untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap harinya. Caranya klik link https://t.me/infokubardotid, kemudian join. #SobatKubar harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Facebook Comments Box
Pasang Iklanmu
Bagikan ke