Posko Perbatasan Bongan Kembali Disiagakan, Apakah Ada Penyekatan?

Persiapan di Pos Penjagaan Perbatasan Kec. Bongan (Foto: Tangkapan Layar)

SENDAWAR, infoKubar.id – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Kutai Barat mulai ada upaya nyata. Selain pembatasan jam operasional di berbagai sektor esensial maupun non esensial, posko perbatasan Kutai Barat (Kubar) dan Kutai Kartanegara (Kukar) yang terletak di Kampung Jambuk Makmur mulai diaktifkan lagi. Hal ini sebagai tindak lanjut dari instruksi Bupati Kutai Barat Nomor 58 Tahun 2021, tentang Optimalisasi PPKM Mikro di Tingkat Kecamatan dan Kampung dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19.

Aktifnya kembali posko perbatasan ini menimbulkan tanda tanya masyarakat terutama soal mekanisme penyekatannya. Ambil contoh kota Bontang dan Kukar (di Tenggarong) misalnya yang sudah menerapkan penindakan dengan prosedur ketat masuk untuk masuk wilayahnya. 

Ainun misalnya, warganet yang bertanya via DM Instagram, “Min ada penyekatan kah di kubar? Kalau mau pulang ke kubar bisa ngga ya min?”

“Min klo mau masuk kubar harus bwa surat tes antigen kah?” tanya Jimmy soal persyaratan melewati posko perbatasan juga melalui DM.

Lantas bagaimana dengan Kubar?

Terkait hal ini Petinggi Kampung Jambuk Makmur, Yandi memberikan jawabannya saat dihubungi, “Untuk posko COVID-19 sudah didirikan, dan juga telah mensosialisasikan protokol kesehatan kepada setiap warga. Dengan adanya instruksi Bupati ini, maka kegiatan tersebut akan semakin kami tingkatkan lagi.”

Yandi juga turut bercerita soal keberadaan posko yang telah lama berdiri di kampungnya itu. “Sebenarnya sudah sejak lama didirikan sesuai dengan pagu anggaran Dana Desa (DD). Dalam DD tersebut memang dialokasikan 8 persen untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 di setiap kampung. Untuk posko, sudah dari beberapa bulan lalu (didirikan) dan akan kami tingkatkan lagi,” ujarnya.

Namun langkah tegas pemkab melalui Instruksi Bupati untuk kembali mengaktifkan posko di perbatasan belum ada implikasinya. Sementara akses kendaraan terpantau tampak normal, hanya ada petugas yang berjaga. Padahal di poin keempat Instruksi Bupati menyebut agar dilakukan pengetatan pada pintu masuk darat maupun sungai serta dilakukan pemeriksaan rapid test antigen/PCR secara acak untuk pelaku perjalanan lintas kabupaten.

Menurut keterangan petinggi Jambuk Makmur di atas, keterbatasan anggaran menjadi alasan penanganan Covid-19 belum bisa merata. “Terkait pemeriksaan swab antigen secara acak kepada pelaku perjalanan lintas kabupaten, Kampung Jambuk Makmur belum bisa melakukannya karena keterbatasan anggaran,” jelasnya.

Sementara itu, terkait program vaksinasi warga kampungnya disebut menanti untuk mendapat giliran dari pemerintah. “Terkait program vaksinasi, aparat kampung pun siap mendukung penuh, apalagi warga sangat antusias menunggu untuk divaksin. Warga kampung memang sangat mengharapkan dapat segera terlaksana,” tutupnya. (tra/luk)

Facebook Comments Box
Pasang Iklanmu
Bagikan ke