SAMARINDA, Infokubar.id – Pemerintah pusat masih memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah. Di Kalimantan Timur (Kaltim) sendiri ada 3 daerah dengan kategori PPKM Level 4 sementara 7 lainnya masuk PPKM Level 3.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait pelaksanaan PPKM di daerah dengan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub).
DIlansir dari portal resmi Pemprov Kaltim, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Prov. Kaltim M. Syafranuddin menjelaskan dua Ingub yang diterbitkan mengatur pelaksanaan PPKM di seluruh kabupaten dan kota di Kaltim berlaku 7 – 20 September 2021.
Adapun Ingub No. 26 Tahun 2021 tentang PPKM level 4, berlaku di Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegera, dan Kabupaten Mahakam Ulu.
Sementara Ingub No. 27 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, 1. Sebanyak tujuh daerah masuk kategori level 3, antara lain: Berau, Bontang, Samarinda, Kutai Barat, Kutai Timur, Paser, dan Penajam Paser Utara.
“Ingub PPKM berlaku selama 14 hari. Ingub sebagai tindaklanjut Inmendagri sesuai asesmen Kementerian Kesehatan,” jelas Ivan, panggilan akrab juru bicara Pemprov Kaltim ini. (tra/man)