Santunan Kematian Akibat Covid-19, Ini Syaratnya

Gubernur Kaltim Ir. H. Isran Noor. Foto: Istimewa

SAMARINDA, infoKubar.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Gubernur dan Wakil Gubernur memberikan kebijakan kepada masyarakat Kaltim yang meninggal dunia akibat terinfeksi/terpapar Covid-19 akan diberikan santunan sebesar Rp10 juta. 

Terkait untuk mendapatkan santunan kematian tersebut ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi para ahli waris.

Dirilis resmi dari situs Pemprov Kaltim, Kepala Dinas Sosial Provinsi Kaltim, HM Agus Hari Kesuma menjelaskan persyaratan untuk mendapatkan santunan kematian akibat terpapar Covid-19. Di antaranya dokumen seperti fotokopi kartu keluarga (KK) korban dan ahli waris, Fotokopi KTP korban dan ahli waris,  fotokopi surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit atau puskesmas (legalisir) atau kutipan akte kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (legalisir). Terakhir, yaitu surat keterangan bahwa korban meninggal terinfeksi Covid-19 dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat.

Agus menjelaskan hal tersebut di sela acara penyerahan bantuan logistik kepada lima daerah yang melaksanakan PPKM Level 4 yang dilaksanakan di teras Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (29/07).

“Tahun 2020 sudah didata dan kami mintakan ke Menteri Sosial sebanyak 288 orang. Akan tetapi, keuangan negara tidak memungkinkan sehingga ditiadakan. Tetapi Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim mengambil kebijakan untuk memberikan santunan sebesar Rp10 juta,” kata Agus Hari Kesuma.

Sementara untuk tahun 2021 ini, Agus belum diterima data, dan akan segera menyurati Dinas Sosial kabupaten kota untuk mendatanya kembali. Jadi bagi warga masyarakat yang memiliki keluarga yang meninggal dunia karena terpapar Covid-19, dapat mengurus ke Dinas Sosial setempat. 

“Ada beberapa formulir yang harus diisi dan melengkapi persyaratan tertentu oleh para ahli waris. Apabila ingin mendapatkan santunan kematian akibat terinfeksi Covid-19. Silakan datang ke Dinas Sosial kabupaten kota,” lanjut Agus Hari Kesuma.

Agus menambahkan terkait kebijakan gubernur dan wagub Kaltim yang melanjutkan santunan kematian warga akibat terinfeksi Covid-19, merupakan bentuk empati Pemprov Kaltim dan turut berduka atas apa yang dialami warganya. 

“Dengan kebijakan ini tentu diharapkan dapat meringankan beban masyarakat. Apalagi sekarang ini penyebaran pandemi Covid-19, baik di tanah air maupun di Kaltim masih terjadi yang dampaknya bukan saja terhadap kesehatan, perekonomian tetapi juga pada kehidupan sosial masyarakat,” kata Agus Hari Kesuma. (tra/man)

Facebook Comments Box
Pasang Iklanmu
Bagikan ke