SENDAWAR, Infokubar.id – Satlantas Polres Kutai Barat gencarkan himbauan dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong/racing kepada pengguna roda dua dan sejumlah bengkel kendaraan yang ada di Kabupaten Kubar.
Kapolres Kubar, AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Lantas AKP Budi Witikno mengatakan sosialisasi dan imbauan pelarangan menggunakan knalpot brong bagi kendaraan roda dua ini, agar masyarakat dapat mematuhi Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasalnya, penggunaan knalpot racing menimbulkan banyak keluhan, karena masyarakat merasa terganggu dengan suara knalpot tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Polres Kubar melalui Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat dan pemilik usaha bengkel terkait pelarangan penggunaan knalpot racing.
Saat ini pihaknya gencar melakukan sosialisasi dan imbauan dengan cara mendatangi bengkel kendaraan bermotor tentang imbauan pelarangan menggunakan knalpot racing sesuai pasal 285 ayat 1.
“Pelanggaran knalpot yang tidak sesuai standar SNI dapat dikenakan pasal 285 ayat (1) junto pasal 106 (3) junto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU No 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” terangnya.
Untuk itu, mantan Kapolsek Sambaliung itu mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bisa lebih disiplin dalam mentaati peraturan lalulintas, termasuk pelarangan penggunaan knalpot racing. Karena selain bising juga sangat menganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat.
“Saya berharap masyarakat bisa menyadari jika penggunaan knalpot racing (tidak standar) bisa mengganggu kenyamanan masyarakat terlebih di malam hari,” tandasnya. (*)
Penulis: Fitra Mayca | Editor: Lukman Hakim