Sowan ke Kampung Halaman, Muhammad Udin Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum

Muhammad Udin melakukan Sosialisasi Perda No. 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Kutai Barat (Foto: Istimewa)

SENDAWAR, infoKubar.id, – Memiliki darah kelahiran Kutai Barat membuat Muhammad Udin terpanggil hatinya untuk mengunjungi daerahnya tercinta. Udin sapaan arkab anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim ini melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di kampung halamannya.

Sosialisasi ini dilakukan dengan harapan masyarakat bisa memahami secara utuh mengenai Peraturan Daerah (Perda) yang diterbitkan khususnya di Provinsi Kalimantan Timur. Sosialisasi Perda No. 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum di Kutai Barat, dilakukannya pada Minggu (27/6/2021) kemarin. Bertempat di Jalan Pattimura Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak. Kegiatan itu dihadiri puluhan masyarakat setempat dengan antusias.

“Tujuan dari Sosper ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat berkaitan dengan Perda yang diterbitkan Pemprov Kaltim. Tugas kami anggota DPRD adalah mensosialisasikan peraturan yang diterbitkan sehingga masyarakat seluruh kab/kota dari kota sampai ke tingkat kampung mengerti dan tahu berkaitan dengan Perda-perda yang diterbitkan khususnya Perda tentang Bantuan Hukum ini”, ujar anggota dari Fraksi Golkar ini.

Sosper anggota dewan M. Udin, S.IP dihadiri warga dengan antusias (Foto: Istimewa)

Sebagai informasi, Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini di dalamnya menjelaskan terkait pemberian bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu yang tersangkut masalah hukum. Adapun bantuan hukum ini nantinya diberikan secara gratis oleh pemerintah melalui APBD provinsi yang akan diatur mekanismenya di Peraturan Gubernur.

“Selanjutnya berkaitan dengan penerima bantuan hukum ini adalah masyarakat tidak mampu, sehingga tidak semua masyarakat bisa mendapat bantuan hukum ini,” tutur pria yang akrab disapa Udin ini.

Berkaitan dengan persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum tersebut, warga harus mengajukan secara tertulis kepada pemberi bantuan hukum. Pemohon diwajibkan memiliki E-KTP, surat keterangan tidak mampu, Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) maupun Kartu Indonesia Sehat.

Ia juga menyampaikan dalam wawancara dengan infoKubar, “Tidak jarang kita dijumpai selama ini ketika masyarakat tersandung masalah hukum baik pidana maupun perdata, hanya mampu pasrah menunggu putusan pengadilan. Padahal mereka memiliki hak untuk mengajukan bantuan hukum.”

Sehingga melalui Sosper ini, pria yang lahir dan besar di Kutai Barat ini ingin meyakinkan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir lagi untuk mendapatkan keadilan karena pemerintah hadir memberikan fasilitasi bantuan hukum khususnya bagi warga yang kurang mampu. (tra/man)

Facebook Comments Box
Pasang Iklanmu
Bagikan ke