SAMARINDA, Infokubar.id — Anggota DPRD Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra, menegaskan batasan kewenangan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menurutnya, tugas utama DPRD adalah menyerap aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan, sementara pelaksanaan kebijakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab kepala daerah.
“Kami ini adalah legislator. Ada aspirasi masyarakat yang harus kami perjuangkan, tetapi pelaksana utama kebijakan tetap kepala daerah, yakni gubernur atau wali kota,” ujar Andi Satya, Senin (1/12/2025).
Politisi Golkar itu menjelaskan bahwa selama beberapa hari terakhir, ia menemui warga yang berharap persoalan infrastruktur, termasuk ketersediaan tiang listrik, segera diselesaikan. Namun, ia menyoroti masih banyak masyarakat yang belum memahami batasan fungsi DPRD.
“Masyarakat yang saya temui ada yang beranggapan seolah-olah anggota dewan bisa mengeluarkan kebijakan secara langsung. Mereka menyampaikan keluhan seperti belum tersedianya tiang listrik. Padahal, meskipun saya memiliki posisi seperti wali kota atau gubernur sekalipun, barulah hal tersebut bisa dibereskan,” jelasnya.
Andi Satya menekankan bahwa peran DPRD adalah memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah dikawal dan diimplementasikan dengan baik, serta aspirasi masyarakat tersampaikan secara tepat. Ia juga mengingatkan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif agar berbagai persoalan masyarakat dapat ditangani secara efektif.
“Meskipun warga berharap percepatan pembangunan infrastruktur, mereka perlu memahami bahwa setiap kebijakan membutuhkan proses, koordinasi, dan waktu dalam pelaksanaannya,” pungkasnya. (Adv/DPRD Kaltim)
