Tempuh 300 KM, Dua Tahanan Tipikor Dipindahkan ke Rutan Kelas 2A Samarinda

SENDAWAR, Infokubar.id – Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kejari Kubar) memindahkan dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) ke Rutan Kelas 2A Samarinda, Selasa (4/7). Mereka adalah S terdakwa kasus jembatan beton Tikah, Mahulu dan DH, eks petinggi Linggang Marimun dalam korupsi pengelolaan DD dan ADK.

Mengkonfirmasi hal itu, InfoKubar menghubungi Kepala Kejari Kubar Bayu Pramesti. Ia membenarkan pemindahan dua tahanannya tersebut ke Rutan Samarinda.

“Mereka kami pindahkan karena akan segera jalani sidang offline di sana. Jadi, sekarang tidak bisa sidang lewat sini lagi, makanya kita pindahkan,” ungkap Bayu, Kamis (6/7) kemarin.

Perjalanan sejauh 300 kilometer harus ditempuh tim pidana khusus Kejari Kubar dalam eksekusi pemindahan dua tahanan itu dari Kubar menuju Samarinda.

Untuk diketahui, S adalah terdakwa yang sempat buron 7 tahun dalam perkara rasuah proyek pembangunan jembatan beton Sungai Tikah di Kabupaten Mahakam Ulu TA 2015.

Sedangkan DH, mantan petinggi kampung Linggang Marimun yang terlilit pusaran rasuah penyelewengan penggunaan alokasi dana kampung dan alokasi dana desa selama tiga tahun berturut dari 2017 hingga 2019.

Kajari pun memastikan kondisi kesehatan kedua terdakwa pada pengiriman hingga tiba di lapas, sehat-sehat saja.

“Mereka sudah siap untuk jalani sidang di sana,” terang mantan Kajari Ogan Komering Ulu itu. (*)

Penulis | Editor: Lukman Hakim

Facebook Comments Box
Pasang Iklanmu
Bagikan ke