Temukan Sabu di Kolong Rumah, Seorang Pria di Long Bagun Dibekuk Polisi

Pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Mahakam Ulu. (Foto: Humas Polres Mahulu)

UJOH BILANG, Infokubar.id – Kepolisian Resor Mahakam Ulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba. Seorang pria berinisial DB (30) dibekuk di kosnya, Long Bagun llir, Kecamatan Long Bagun pada Kamis (9/2/2023).

Atas perintah Kapolres Mahulu AKBP Anthony Rybok untuk terus menindaklanjuti menerima informasi dari warga, Satuan Narkoba Polres Ulu dan Polsek Long Bagun melakukan penyelidikan di rumah tersangka.

Bermodal informasi dari masyarakat bahwa di rumah kost DB disinyalir kerap menjadi tempat aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Polisi yang dibantu bhabinsa Koramil 03 Long Bagun lantas melakukan penyelidikan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti tiga poket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dalam plastik bening yang disimpan di bawah kolong rumah indekos tersangka.

“Dari hasil penggeledahan, berhasil ditemukan sejumlah barang bukti di kolong rumah kos tersebut,” kata Anthony.

Sejumlah barang bukti ikut diamankan berupa satu buah ponsel dan dompet milik pelaku.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Long Bagun untuk diperiksa lebih lanjut,” lanjut perwira berpangkat dua melati itu.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan ini sebagai peringatan bagi para pengedar maupun para pemakai untuk tidak coba2 bermain narkoba di wilayah hukum Polres Mahulu.

“Memang dari segi jumlah yg diamankan cuma tiga poket tetapi apabila dibiarkan bandar kecil akan berkembang menjadi besar dan akan mempunyai jaringan luas. Karena itu sebelum membesar kita putus mata rantainya,” tegasnya. (*)

Penulis: Fitra Mayca | Editor: Lukman Hakim

Facebook Comments Box
Pasang Iklanmu
Bagikan ke