SENDAWAR, Infokubar.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Pemkab Kubar) memberikan piagam penghargaan kepada sejumlah wajib pajak yang patuh membayar pajak sepanjang 2021. Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Bupati FX Yapan, Wakil Bupati Edyanto Arkan dan sejumlah pejabat serta forkopimda di Alun-alun Itho, Barong Tongkok, Rabu (17/8/2022).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sahadi mengatakan pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang dikelola untuk pembangunan. Sehingga wajib pajak baik pejabat, perorangan, dan lainnya harus taat dan patuh dalam membayar pajak.
“Salah satunya Pajak Bumi dan Bangunan ini kan dikelola langsung oleh pemerintah daerah untuk mendanai sektor pembangunan. Berbeda halnya dengan dana bagi hasil lainnya yang harus dibagi lagi,” kata Sahadi kepada media ini.
Lebih lanjut, Sahadi yang juga menjadi penerima penghargaan pada Kategori Pajak PBB-P2 Nominasi Perorangan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih meningkatkan lagi kesadaran dan kepatuhannya dalam membayar pajak.
“Kepada wajib pajak baik itu pihak swasta, ASN, maupun non ASN karena ini sudah menjadi kewajiban kita untuk ikut membangun daerah,” pesannya.
Dalam kesempatan itu, ada beberapa perusahaan yang taat membayar pajak. Di samping itu, ada juga warga yang patuh bayar pajak sehingga patut diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi.
Beberapa kategori penghargaan yang diserahkan pada kesempatan itu, antara lain:
- Hotel Loveta (Kategori Pajak Hotel)
- CV. Budi (Kategori Pajak Reklame)
- PT. Gunung Bara Utama (Kategori Pajak Air Tanah)
- Rumah Makan Grace 2 (Kategori Pajak Restoran/Rumah Makan)
- PT. Gobel Dharma Sarana Karya (Kategori Pajak Restoran/Catering)
- PT. Kelian Equatorial Mining (Kategori Pajak PBB-P2 Nominasi Perusahaan)
- Kampung Linggang Banjar Rejo (Kategori Pajak PBB-P2 Nominasi Kampung)
- Sahadi (Kategori Pajak PBB-P2 Nominasi Perorangan). (*)
Penulis: Fitra Mayca
Editor: Lukman Hakim