SENDAWAR, Infokubar.id – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan DH, mantan Petinggi (kades) Kampung Linggang Marimun masih berlanjut. Bahkan unit Tipikor Polres Kubar turut menyita dua unit kendaraan roda empat merk Toyota Hilux single cabin dan Nissan Juke milik mantan kades perempuan tersebut.
Saat ini DH masih mendekam di sel tahanan Polres setelah ditahan tim penyidik Kejaksaan Negeri Kubar beberapa waktu lalu. Kerugian negara akibat penyimpangan anggaran yang dilakukan sejak 2017-2019 diperkirakan mencapai Rp 809 juta.
Kepala Unit Tipikor Satreskrim Polres Kubar, Aipda M. Daud mengatakan, kedua unit mobil yang disita tersebut diduga diperoleh DH dengan cara tidak sah.
“Kalau mobilnya itu jenis Toyota Hilux Single Cabin kemudian ada Nissan Juke. Tapi ini katanya perolehan secara keseluruhan bukan miliknya dia, mungkin sangkutannya dengan yang lain,” ujar Daud.
Kepada petugas, DH sempat berdalih bahwa kedua mobilnya yang disita tersebut adalah bukan milik pribadinya, melainkan milik pihak ketiga.
Diberitakan sebelumnya, mantan kades perempuan itu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa dan alokasi dana kampung pada pengelolaan APBKam.
Tersangka berinisial DH itu diduga melakukan korupsi sebesar Rp 809 juta selama tiga tahun anggaran, yakni 2017 hingga 2019. (*)
Penulis: Fitra Mayca | Editor: Lukman Hakim