SENDAWAR, Infokubar.id – Babak baru kasus dugaan rasuah bantuan kWh meter listrik terus menjadi perhatian publik untuk dikonsumsi. Ditambah lagi, ditetapkannya Eks Kabag Kesrasos Setkab Kubar, RH yang kini jabat Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) sebagai tersangkaoleh Kejaksaan Negeri Kubar, Senin (6/6/2024) sore tadi.
Oleh penyidik Kejari Kubar dalam keterangan resminya mengungkap peranan serta keterlibatan RH dalam pusaran kasus pengadaan bantuan kWh bagi warga kurang mampu di Kubar.
“Terhitung sejak hari ini RH kita tahan sebagai tersangka,” tegas Plh Kejari Kubar, Sabar Evryanto Batubara didampingi Kasi Intel Christean Arung dan Kasi Pidsus, di kantornya.
Peranan RH cukup simpel. Diduga karena lalai atau enggan memeriksa kelengkapan berkas pencairan secara teliti. Padahal dalam jabatannya, ia bertanggungjawab sepenuhnya memastikan seluruh dokumen sebagai syarat pencairan anggaran sebelum diserahkan ke penyedia jasa.
Dalam hal ini peran dari tersangka SA selaku penyedia jasa yang lebih dulu ditahan. RH kala itu menjabat sebagai kepala Kesrasos. Dari kasus ini negara dirugikan sekitar Rp 5,2 miliar lebih. Para pihak yang terlibat meliputi lima yayasan yakni Yayasan IA, Yayasan AMS, Yayasan SBI, Yayasan PVS, dan Yayasan PIS.
Dalam penyelidikannya, temuan laporan realisasi anggaran Pemerintah Kabupaten Kubar yang tercatat sebagai anggaran hibah sebesar Rp 66,8 miliar lebih tersebut mengendus adanya temuan angka yang menjadi variabel dalam kasus ini. Jika dikalkulasikan hanya sekitar Rp 49,1 miliar lebih atau 73,61 persen serapan penggunaan anggaran yang disediakan untuk pengadaan kWh listrik. Sisanya fiktif alias tidak ada barangnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa untuk membongkar praktik dugaan korupsi berjamaah oleh kelima yayasan ini diketahui cukup memakan banyak waktu hingga melengkapi sejumlah bukti kuat.
Lebih lanjut dikatakan, Sabar yayasan penerima hibah maupun penyedia jasa yang ditunjuk tidak melaksanakan kegiatan pemasangan kWh meter secara benar, yakni terdapat pemasangan item/ barang yang tidak terpasang, tidak berfungsi, dan tidak sesuai dengan kebutuhan RAB (kontrak/perjanjian) yang telah diajukan.
“Tidak adanya laporan pertanggungjawaban anggaran yang dibuat atau dilengkapi oleh penerima hibah secara lengkap,” jelasnya. (luk)