SAMARINDA, Infokubar.id – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp 3.201.396,04. Keputusan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor: 561/K.832/2022, tanggal 25 November 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kaltim Tahun 2023.
“Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023 sebesar Rp 3.201.396,04 atau naik 6,20 persen,” tulis Isran dalam SK tersebut.
UMP tersebut berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan,” imbuh Isran dalam salinan keputusannya tersebut.
Upah minimum Kaltim ini berlaku terhitung mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2023.
Sementara itu, upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah yang wajib disusun dan diterapkan.
Penetapan ini berdasarkan pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Pertimbangan lainnya adalah Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor: B-M/360/HI.01.00/XI/2022 Tanggal 11 November 2022 terkait Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan Untuk Penetapan Upah Minimum 2023. (*)
Penulis: Fitra Mayca | Editor: Lukman Hakim