SENDAWAR, Infokubar.id – Wakil Bupati Kutai Barat H. Edyanto Arkan mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubar untuk tidak menambah hari libur lebaran.
Edyanto menuturkan pemerintah pusat menetapkan libur nasional dan cuti bersama Idulfitri dimulai selama kurang lebih 8 hari, mulai tanggal 19 hingga 25 April 2023. Sehingga diminta pegawai bisa masuk kembali pada 26 April.
Untuk itu, seluruh pegawai diimbau untuk mematuhi keputusan tersebut. Mereka terhitung mendapat libur selama tujuh hari sebelum kembali bekerja.
“Artinya, tidak boleh ada pegawai yang melakukan perpanjangan cuti seusai lebaran,” tegas H. Edy sapaan akrabnya di kantornya, Kamis (13/4/2023).
Pegawai ASN dan honorer telah diberikan cuti bersama dan libur yang cukup panjang, sehingga diharapkan bisa tertib dan disiplin mengikuti jadwal dan ketentuan ini.
“Kalau mengikuti keinginan pribadi itu, selalu kurang tetapi cobalah mematuhi jadwal tersebut,” sambungnya.
Edyanto menegaskan, jika ada pegawai yang melanggar dengan menambah libur maka akan diberikan sanksi sesuai peraturan kepegawaian. Misalnya, sanksi administrasi, sanksi tunjangan, dan sanksi lainnya yang bisa dilakukan.
“Agar hal ini tidak terjadi, diharapkan semua pegawai bisa menaati aturan dan masuk kerja pada 26 April sesuai jadwal. Termasuk juga pegawai non ASN,”ujarnya. (*)
Penulis: Fitra Mayca | Editor: Lukman Hakim