SENDAWAR, Infokubar.id – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Yonavia kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-11 terkait Perda Nomor 04 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
Kegiatan ini digelar di Sekretariat DPC PDI Perjuangan, Jalan Sendawar Raya RT 16, Kecamatan Barong Tongkok, Kutai Barat, Jumat (21/11/2025).
Sosialisasi tersebut berlangsung antusias, dihadiri puluhan masyarakat serta para kader PDI Perjuangan dari wilayah Kutai Barat. Kehadiran peserta menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap regulasi yang mengatur ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Dalam sambutannya, kader banteng moncong putih itu menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terkait Perda ini. Menurutnya, ketentraman dan ketertiban umum merupakan fondasi utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga.
“Perda ini tidak hanya mengatur tentang ketertiban, tetapi juga menjadi payung hukum untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat memahami hak dan kewajibannya, serta dapat berperan aktif menjaga keamanan di lingkungannya,” kata Yonavia.
Kegiatan sosialisasi juga diisi dengan sesi tanya jawab, sehingga warga dapat menyampaikan aspirasi, masukan, maupun permasalahan yang sering terjadi di wilayah masing-masing. DPRD dan pemerintah daerah berkomitmen untuk memastikan implementasi Perda tersebut berjalan efektif di tingkat masyarakat.
Dengan terselenggaranya Sosper ini, diharapkan masyarakat wilayah Kutai Barat – Mahulu semakin memahami pentingnya menjaga ketertiban umum dan dapat bekerja sama dengan pemerintah demi mewujudkan lingkungan yang tertib dan aman. (Adv)
