SAMARINDA, Infokubar.id — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur terus memantau perkembangan status hukum anggota DPRD Kaltim, Kamarudin, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan. Pemantauan tersebut dilakukan bersamaan dengan kajian penguatan mekanisme penegakan etik di lingkungan legislatif daerah.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, mengatakan pihaknya telah menempuh langkah administratif dengan melayangkan surat resmi melalui Sekretariat DPRD untuk meminta klarifikasi kepada Kejaksaan terkait status hukum yang bersangkutan.
“Kami sudah bersurat melalui Sekwan kepada kejaksaan dan telah menerima tanda terima. Namun hingga kini belum terdapat jawaban. Informasi terakhir yang kami peroleh, status beliau masih sebagai tersangka,” ujarnya.
Subandi menegaskan, BK tidak memiliki kewenangan untuk masuk ke ranah pidana sebelum terdapat kepastian hukum dari aparat penegak hukum. Oleh karena itu, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) belum dapat dilakukan selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Meski demikian, ia menjelaskan bahwa dalam tata beracara BK, anggota dewan yang telah berstatus terdakwa dimungkinkan untuk dikenai penonaktifan sementara sebagai bagian dari penegakan etika kelembagaan.
Subandi juga mengungkapkan bahwa sejak Oktober 2025, Kamarudin tidak lagi menerima gaji karena seluruh rekeningnya telah diblokir oleh penegak hukum.
Di sisi lain, BK DPRD Kaltim kini tengah mempelajari mekanisme penegakan etik yang diterapkan di DPR RI. Kajian tersebut mencakup kewenangan pemberian sanksi penonaktifan anggota dewan dalam kurun waktu tertentu.
“Kami banyak belajar dari DPR RI. Mereka dapat menonaktifkan anggota selama satu hingga tiga bulan dan keputusan tersebut dilanjutkan oleh partai. Model sanksi seperti ini sedang kami pelajari untuk penyempurnaan aturan di daerah,” jelasnya.
BK berharap, penguatan regulasi etik tersebut dapat memberikan kepastian prosedural sekaligus menjaga marwah lembaga legislatif di tingkat daerah. (Adv/DPRD Kaltim)



